SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Terpidana Agus Sukiranto (57), akhirnya dijebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I di Porong, Kabupaten Sidoarjo, Selasa (26/04/2016) sore.
Penahananya terpidana itu, pasca menjalani pemeriksaan selama hampir 2 jam di ruang Pidana Khusus, terkait identitas dan kesehatannya.

Terpidana dijemput petugas Kejari Sidoarjo dibantu petugas Polres Sidoarjo di Tol Pondok Jati Sidoarjo, saat hendak melanjutkan perjalanan menuju Gresik.
“Terpidana sudah kami pantau selama beberapa bulan terakhir. Saat masuk wilayah Sidoarjo tadi langsung kami tangkap dan sergap,” terang Kepala Kejari Sidoarjo, Moh Sunarto Selasa (26/04/2016).
Kendati terpidana itu ditahan, akan tetapi anak terpidana, Raden Putra (23) dan rekannya masih menjalani pemeriksaan di ruang Pidsus Kejari Sidoarjo.
Penangkapan buron sejak Tahun 2012 itu berkat kerjasama, Kasi Intel, Kasi Pidsus, Kasi Pidum, Kasubagbin, dan Kasi Datun yang dibantu tim Adhiyaksa Monitoring Center (AMC).
“Selama ini, untuk menghindari pelacakan kami terpidana ini tinggal berpindah-pindah tempat. Tapi hari ini kami apresiasi kerjasama dan kinerja para kasi,” imbuhnya.
Dalam kasus pengadaan lahan untuk Gardu Induk (GI) PLN di Desa Boro, Kecamatan Tanggulangin itu, terpidana dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan uang pengganti senilai Rp 2,6 miliar.
“Kalau yang bersangkutan tak membayar denda dan uang pengganti. Maka akumulasi menjalani kurungan selama 5 tahun 6 bulan. Terpidana terbukti bersalah sesuai pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor. Karena tersangka membali tanah yang sudah diplot untuk pembangunan Garduk Induk itu,” tegasnya.(Abidin)