SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Kejari Sidoarjo harus mengeksekusi Agus Sukiranto setelah menerima putusan MA bernomor 155 K/PID.SUS/2012.
Putusan MA itu secara otomatis mengubah putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo Nomor : 748/PID.B/2010/PN.SDA tertanggal 28 Juni 2011.
Seperti diketahui, tindak pidana itu berlangpsung pada Tahun 2007 silam dilakukan bersama panitia yang terdiri dari terpidana Zulkarnain Kemas dengan anggotanya Sri Utami, Budiman dan Slamet Hariyanto yang semuannya adalah pegawai PT. PLN Proyek Pembangkit Jaringan Jawa Bali dan Nusra (prokiting JBN).
Akibat perbuatan terpidana negara dirugikan sekitar Rp 3,2 milyar.
Awalnya, Panitia Pengadaan lahan mengajukan Surat Permohonan ke Bupati Sidoarjo, setelah surat turun Ir. Sri Utami serta Slamet Hariyanto mengirimkan surat No. 073/13/PROKITING JTBN/2007 ke Kepala Desa Boro Arif Mahmudi.
Permohonan berintikan Pemanfaatan Tanah kas (TKD) Desa Boro seluas kurang lebih 20.000 m2.
Namun pembebasan TKD tersebut terkendala, karena PLN sebagai pihak yang membutuhkan harus mencarikan tanah penganti TKD.
Saat itu, pembebasan TKD gagal dilakukan oleh panitia dari utusan PLN. Namun akhirnya Ir Slamet Hariyanto selaku manager proyek memerintah panitia, Ir Budiman dan Sri Utami untuk tanah pengganti dengan melibatkan broker tanah properti Agus Sukiranto.
Pengadaan tanah dinilai melanggar aturan, karena tak berhubungan langsung dengan pemilik lahan, serta mengabaikan instruksi PT PLN yang mewajibkan pengadaan lahan diatas 1.000 meter persegi, harus melibatkan Panitia Pembebasan Tanah Pemerintah daerah setempat.
Agus Sukiranto berhasil membebaskan tanah seluas 28.200 meter persegi seharga Rp 110 ribu per meter dan dijual ke pihak PLN seharga Rp 250 ribu/meter.
Dari harga itu, selain Agus Sukiranto, panitia dari PLN juga ikut menikmati hasil bagian harga tanah yang membengkak dari harga petani sampai ke panitia PT PLN.
MA dalam amar putusan yang ada di link situs resminya menyebutkan sebagai Ketua Panitia Pengadaan lahan tentunya terpidana bertanggung jawab, meski dalam persidangan terpidana tidak terbukti menikmati hasil uang korupsi tersebut.(Abidin)