SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Rencana revitalisasi pasar tradisional Wonoayu di Desa Wonoayu, Kecamatan Wonoayu menuai pro kontra dari beberapa pihak.
Ada yang mendukung, adapula yang menanyakan status tanah pasar itu.

“Tanah pasar Wonoayu tersebut merupakan aset pemerintah daerah,” tutur H.Matali anggota komisi A DPRD Sidorjo yanh diamini Dian Wahyuni, Kepala Dinas Pasar Pemkab Sidoarjo, Kamis (28/4/2016).
Anggota FGerindra DPRD Sidoarjo yang mantan kepala desa Wonoayu ini menambahkan, bahwa status tanah pasar Wonoayu memang tanah GG.
Buktinya, tanah pasar tersebut tidak tertera di buku kreteg desa Wonoayu.
“Berarti statusnya tanah Government Ground atau tanah GG,” tegasnya.
Emir Firdaus, wakil ketua DPRD Sidoarjo dari PAN pun mendukung revitalisasi pasar Wonoayu.
Sebab, kalau pasar tersebut dibangun perekonomian di Wonoayu menjadi hidup.
“Sudah saatnua direvitalisasi. Sebab, bangunan yang ada merupakan peninggalan jaman Belanda, sehingga terlihat sepi dan kumuh,” tuturnya.
Namun, lanjut ia, sebelum dilakukan pembangunan perlu adanya sosialisasi, sehingga tidak terjadi kekisruhan dikemudian hari.
“Terutama soal status tanahnya diperjelas ke masyarakat bahwa itu bukan tanah desa melainkan tanah Government Ground alias tanah milik pemerintah atau Negara,” jlentrehnya.
Sementara itu wakil ketua DPRD Sidoarjo M.Taufik menegaskan, revitalisasi pasar Wonoayu ini bisa saja terganjal karena status tanahnya.
Pasalnya, hingga saat ini masih ada yang mengklaim tanah pasar tersebut merupakan milik desa.
‘Harus diperjelas dulu status tanah pasar itu, agar tidak ada masalah hukum dikemudian hari,” ujar Taufik.
Sementara itu Kadin Perdaghangan dan Koperasi, Veny Apridawati, mengaku tidak gegabah untuk melakukan pembangunan, sebelum berbagai persyaratan terpenuhi.
“Pembangunannya memakai uang Negara, segala aturan harus terpenuhi agar tidak ada permasalan dikemudian hari,” jelasnya. (Abidin)