SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Delta Tirta Sidoarjo Sugeng Mujiadi, akhirnya ditahan kejaksaan negeri Sidoarjo, setelah sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Sugeng ditahan, setelah menjalani pemeriksaan kedua terkait korupsi proyek pengadaan 10 ribu pipa sambungan rumah sebesar Rp. 8,9 miliar.

Sugeng Mujiadi diperiksa selama empat jam yakni sejak pukul 13.00 hingga pukul 18.00.
Setelah menjalani pemeriksaan selesai, tersangka Sugeng Mujiadi yang mengenakan baju batik warna hijau dan memakai celana panjang warna hitan, langsung di masukan mobil dinas Kejari Evalia nopol W.509 PP langsung di bawa ke Lapas Kelas II A Sidoarjo.
“Rencananya tersangka diperiksa pagi, tapi karena Penasehat Hukumnya meminta penudaan karena tersangka mengikuti acara di Pendopo Sidoarjo. Kemudian, tersangka diperiksa pasca sholat Jumat,” kata salah seorang sumber internal di Kejari Sidoarjo, Jumat (29/04/2016).
Sementara itu salah seorang penasehat hukum tersangka, Sahrul Borman mengaku keberatan atas penahanan kliennya itu. Apalagi, selama diperiksa sebagai tersangka selama 2 kali selalu menghadiri panggilan penyidik itu.
“Tersangka ini kooperatif kok ditahan. Makanya saya besok hari Senin (02/05/2016) akan mengajukan penangguhan penahanan. Wong tak ada alasan jelas soal penahanannya,” ujarnya di depan Lapas Sidoarjo. (Kb1)