SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Sebagai pengacara negara, Kejaksanaan memiliki tugas untuk memberikan pertimbangan hukum kepada pemerintah pusat hingga daerah, baik diminta maupun tidak.
Untuk itu, sebagai langkah untuk memperkuat posisi hukumnya,Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melakukan MoU penandatanganan kerja tentang kerja sama penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara dalam pembangunan, bersama Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Jum’at (29/4/2016).

“Kita siap memberikan bantuan hukum, maupun pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya kepada aparatur pemerintahan daerah,” jelas Sunarto SH, Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, disela sela penandatangan MoU, Jum’at (29/4/2016).
Masih menurut Kajari, untuk memperkuat MoU ini, pihaknya akan membentuk tim pendampingan, yang bisa digunakan untuk memberikan masukan seputar masalah hukum.
“Tim ini bisa dimanfaatkan secara maksimal, agar seluruh pejabat bisa berhati hati dalam mengeluarkan setiap kebijakan. Karena nyatanya,18 perkara yang ditangani Kejaksaan, 80 persen masalah hukum di desa,” ujar Kajari.
Sementara itu Bupati Sidoarjo H.Saiful Ilah SH.MHum menyambut baik pelaksanaan MoU ini.
Bupati berharap, ke depan pasca pelaksanaan kerja sama ini, progress pembangunan di Sidoarjo akan semakin bagus.
“Kalau semuanya harmonis, maka pembangunan di Sidoarjo akan berjalan baik,” ujar bupati.
Pada kesempatan ini, hadir ketua DPRD Sidoarjo, kepala SKPD, Camat dan puluhan kepala desa se Sidoarjo. (Abidin)