SIDOARJO (kabarsidoarjo.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas yang mengatur dan mengawasi lembaga keuangan, melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor 9/KDK.03/2016, mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kudamas Sentosa, yang beralamat di Jalan Raya Porong No.164 Sidoarjo, Jawa Timur, terhitung sejak tanggal 29 April 2016.

Kepala OJK Kantor Regional 4 Jawa Timur, Sukamto, sebelum dilakukan pencabutan izin usaha atas PT BPR Kudamas Sentosa, BPR tersebut telah masuk dalam status Dalam Pengawasan Khusus sejak tanggal 7 Oktober 2015.
Dan sesuai ketentuan berlaku, BPR Kudamas Sentosa diberikan kesempatan selama 180 hari atau terakhir sampai dengan tanggal 4 April 2016, untuk melakukan upaya penyehatan yang nyata.
Penetapan status bank dalam pengawasan khusus bagi BPR Kudamas Sentosa ini menurut Sukamto, lebih disebabkan karena adanya kesalahan pengelolaan oleh manajemen BPR, yang mengakibatkan kinerja keuangan BPR tidak dapat memenuhi standar yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun upaya penyehatan yang dilakukan BPR sampai dengan batas waktu yang ditentukan tersebut tidak dapat memperbaiki kondisi BPR untuk keluar dari status bank dalam pengawasan.
khusus yang harus memiliki Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum/CAR sebesar 4% dan rata-rata Cash Ratio dalam 6 bulan terakhir minimum sebesar 3%.
“Namun karena sampai batas akhir, ternyata tidak mampu, ya terpaksa izin usahanya kami cabut,” terang Sukamto.
Dengan pencabutan izin usaha PT BPR Kudamas Sentosa, selanjutnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang No. 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 7 Tahun 2009.
“Tentu saja kami (OJK) menghimbau kepada nasabah PT BPR Kudamas Sentosa, agar tetap tenang dan tidak terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi oleh LPS,” terang Sukamto.(Abidin)