SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Sengketa Pilkades Ketegan Kecamatan Tanggulangin, kembali diurai pada hearing hari kedua di ruang pertemuan komisi DPRD Sidoarjo, Selasa (12/6/2016).
Pada hearing yang dipimpin wakil ketua komisi A DPRD Sidoarjo H.Kusman ini, terungkap bahwa panitia pemilihan Pilkades dan BPD Desa setempat sepakat, tidak ada persoalan hasil penghitungan suara, sebelum turunnya SK penghitungan dari bupati.
“Seperti yang sudah dihasilkan dan disepakati oleh panitia pemilihan desa, bahwa suara tidak sah ini memang telah disepakati,” tutur Hadiyanto ketua panitia Pilkades Ketegan yang hadir dalam hearing.
Begitu juga dengan ketua BPD Desa Ketegan, yang menyatakan tidak ada persoalan saat pelaksanaan penghitungan.
“Sesuai dengan hasil Pilkades, memang tidak ada persoalan, sampai turunnya SK penghitungan ulang dari bupati,” jelas ketua BPD.
Sementara itu Camat Tanggulangin Sentot Kumardianto yang hadir pada hearing, menegaskan pihaknya hari Selasa ini, siap melakukan penghitungan ulang surat suara yang tidak sah.
“Karena batas waktu perhitungan suara hari ini (Selasa), maka akan saya lakukan dengan back up Forpimka,” jelas Sentot.
Dan tentu saja, keinginan Sentot ini membuat pimpinan rapat beserta anggota komisi A sedikit berang.
Seperti diketahui, hari pertama masuk kerja Sebin kemarin, DPRD Sidoarjo sudah didatangi ratusan warga Ketegan Kecamatan Tanggulangin, yang menggelar unjuk rasa di depan pintu masuk gedung DPRD Sidoarjo.
Aksi Aksi massa ini, terkait keluarnya SK Nomer 188/782/404.1.3.2/2016 tentang dikabulkannya permintaan penghitungan ulang suara tidak sah, Pilkades di Desa Ketegan oleh Nurdianah SH Calon kades nomor urut 3.
Apalagi, perhitungan suara sudah dilakukan pada akhir bulan Juni 2016 lalu, dan SK nya turun pada tanggal 7 Juli 2016 kemarin.
Dari data yang ada hasil perolehan suara Pilkades Ketegan Ahmad supi’i nomor urut 1 mendapat 1155 suara, Nurdianah nomoe urut 3 mendapat 824 suara, tidak sah sebanyak 824.(Abidin)