SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Tiga elemen perwakilan Warga Desa Tambakrejo Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, yakni Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pengurus Ranting NU, serta Takmir Masjid Darussalam, menyerahkan surat penolakan berdirinya tempat karaoke ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo, Selasa (12/07/2016).

Rois Syuriah Pengurus Ranting NU Desa Tambakrejo Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, Ahmad Shofwan Dimyati mengatakan, penolakan didasari oleh keinginan seluruh warga yang tidak menghendaki berdirinya karaoke di Desa Tambakrejo.
Selain itu, warga juga khawatir jika tempat hiburan tersebut tetap didirikan akan menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
“Alasannya, kalau karaoke itu tetap didirikan, akan ada banyak dampak negatif,” ujarnya.
Ahmad Shofwan yang juga merupakan ketua Takmir Masjid Darussalam itu menjelaskan, Desa Tambakrejo dan sekitarnya merupakan kawasan santri dan tidak cocok untuk pendirian karaoke.
Selain itu, dampak negatif seperti pergaulan bebas, narkoba, dan miras dikhawatirkan akan timbul jika tempat hiburan tersebut tetap berdiri.
Sekitar 5 orang perwakilan pengurus dari ketiga elemen masyarakat tersebut langsung ditemui oleh Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, H Sulamul Hadi Nurmawan di lobi gedung dewan.
Kepada perwakilan warga, Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo mengaku akan segera memproses pengaduan tersebut.
Dalam waktu dekat, pihak dewan juga akan melakukan pembahasan dan merapatkan hal tersebut untuk menentukan langkah penyelesaian.
“(Surat,red) ini saya terima dan akan kami proses. Dewan akan segera merapatkan untuk menentukan langkah,” ujarnya.(Abidin)