SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan M.Samhudi, guru Matematika kepada siswanya sendiri di Sekolah SMP Raden Rahmad di Kecamatan Balongbendo Sidoarjo, kembali digelar, Kamis (14/7/2016).
Dalam sidang dengan agenda bacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Sidoarjo ini, hanya berlangsung 30 menit.
Sidang dimulai sekitar pukul 10.38 hingga selesai pukul 11.00. yang dipimpin oleh Hakim Ketua Rini Sesulih Dastam, dengan anggota Joni Iswantoro dan Safrudin, sebagai Pnitera Endang.
Dari Jaksa Penuntut Umum Andrianis dan dua pengacara terdakwa yakni Priyo Hutomo dan Saheri menyaksikan sidang.
Sedangkan Serka Yuni Kurniawan selaku orang tua Syafira Sanjan juga hadir.
Setelah sidang dimulai Hakim Ketua menginjinkan orang tua Syafira Sanjani untuk memberikan keterangan bahwa dirinya tidak akan menuntut apapun.
“Mohon ijin Ibu Hakim bahwa kami tidak akan menuntut apapun yang penting segera diselesaikan tidak ada menang dan kalah,” Kata Yuni Kurniawan di ruang sidang.
Kemudian Hakim Ketua mempersilahkan terdakwa M.Samhudi untuk duduk di kursi depan Hakim, kemudian Hakim ketua mempersihkan Jaksa Penuntut Umum untuk membacakan tuntutannya.
Jaksa Penuntut Umum Andrianis membacakan tuntutannya selama 15 menit pada intinya terdakwa dituntut 6 bulan dan masa percobaan satu tahun dengan denda Rp.500.000.
“Terdakwa kami tuntut dengan pasal 80 ayat 1 UU Nomer 35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomer 23 tahun 2002 tentang perlidungan anak dengan tuntutan 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp.500.000,- subsider 2 bulan penjara,” Kata Andrianis JPU di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Dalam pertimbangan dan ada perdamaian maka terdakwa tidak menjalani hukuman, namun bila dalam subsider dalam 1 tahun menjalani atau mengulangi perbuatannya akan ditahan.(kb1)