SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Status tahanan kota yang diberikan Kejaksaan Negeri Sidoarjo kepada M.Rifai ketua DPC Partai Gerindra yang juga wakil ketua DPRD Sidoarjo, Salah satunya tidak terlepas dari surat permintaan yang dikirim ketua DPRD Sidoarjo H.Sullamul Hadi Nurmawan (Gus Wawan).
Banyak pertimbangan yang menjadi dasar ketua DPRD Sidoarjo mengirimkan surat permintaan tersebut.

Diantaranya, tenaga dan fikiran M.Rifai, dibutuhkan untuk proses pengambilan keputusan rapat paripurna DPRD Sidoarjo.
“Kehadiran beliau (Rifa’i) masih dibutuhkan dalam setiap agenda kedewaan. Untuk itu karen statusnya masih tersangka, saya berani mengirimkan surat permintaan untuk tidak ditahan itu,” jelas ketua dewan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (25/6/2016) sore.
Masih menurut Sullamul, sesuai Tatib yang ada, ketua dewan memang masih diperbolehkan mengirim surat permintaan tersebut kepada Kejaksaan.
Beda lagi jika status tersangka yang disematkan kepada Rifa’i, berubah menjadi terdakwa.
Maka secara otomatis, yang bersangkutan akan dinonaktifkan sebagai wakil ketua dewan dengan proses yang ada.
“Kalau sudah terdakwa, kita tidak mungkin mengirim surat permintaan kepada Kejaksaan lagi. Malah kemungkinan kita akan mengirimkan surat ke Gubernur untuk proses non aktifnya,” ujar Sullamul.
Seperti diketahui Wakil ketua DPRD Sidoarjo M.Rifa’i resmi ditetapkan sebagai tahanan kota oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo, sejak Senin (25/7/2016).
Kasi Pidsus I Wayan Sumerta didampingi Kasi Intel Andri Triwibowo SH.MHum membenarkan soal status hukum Rifa’i ini.
“Memang benar, yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tahanan kota selama 20 hari ke depan,” jelas I Wayan saat ditemui di gedung Kejari Sidoarjo. (Abidin)