SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Andrianis Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap bersikukuh, Samhudi Guru SMP Raden Rahmad Kecamatan Balongbendo Sidoarjo yang diduga menganiaya siswanya sendiri, dinyatakan bersalah.
Pada sidang lanjutan pada Kamis (28/07/2016), dengan agenda Replik di Pengadilan Negeri Sidoarjo , JPU Andrianis menilai kesaksian korban, teman korban serta orang tua korban yang dipertanyakan penasehat hukum terdakwa, sudah sesuai prosedur.
“Undang-undang membolehkan anak dibawah umur bersaksi didepan persidangan dengan syarat didampingi oleh orang tua dan atas kemauan anak itu sendiri,” Kata Andrianis JPU usai sidang pada wartawan di PN Sidoarjo Kamis (28/07/2016).
Terkait kesaksian dengan orang tua korban yang tidak melihat sendiri kejadiannya menurut JPU Andrianis, itu sah-sah saja karena orang tua melihat bekas kekerasan ditangan dibagian legan sebelah kanan korban yang dilakukan oleh terdakwa.
“Menurut keterangan orang tua korban, kejadian ini adalah kejadian yang ketiga kalinya, sebelumnya sudah dimaafkan,”imbuh JPU Andrianis.
Sedangkan tentang alat bukti visum yang dinilai penasehat hukum terdakwa tidak kredibel karena dilakukan oleh seorang perawat Andrianis mengatakan, Visum yang dilakukan pada tanggal 8 Februari 2016 itu ditandatangani oleh kepala Puskesmas.
“Dalam visum itu disimpulkan terdapat luka memar di daerah tangan bagian legan sebelah kanan akibat persentuhan dengan benda tumpul”, ujarnya.
Perlu diketahui pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Samhudi, guru SMP Raden Rachmat, Balongbendo, melanggar pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara enam bulan dengan masa percobaan satu tahun dan denda Rp 500 ribu subsider dua bulan penjara. (kb1)














