SIDOARJO- (kabarsidoarjo.com)- Puluhan warga Renojoyo Desa Kedungsolok, Kecamatan Porong, yang merupakan korban lumpur yang berasal dari Renokenongo, Kecamatan Porong, Jum’at (29/7/2016) mendatangi DPRD Sidoarjo.
Mereka ini? sedianya ingin bertemu dengan Pansus lumpur untuk mengadukan nasibnya. Pasalnya tanah yang telah dibeli untuk relokasi secara mandiri, dilarang ditempati oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Sebab, tanah tersebut dalam kasus pengusutan.
Dimana tanah yang telah dibeli seluas 10 hektar didalamnya terdapat Tanah Kas Desa (TKD) seluas 2,8 hektar.
Lahan tersebut dipermasalahkan karena sudah didirikan bangunan oleh warga korban lumpur dari Desa Reno Kenongo selama 9 tahun, namun tidak bisa disertifikatkan.
“Padahal kami ini telah ditarik pajak. Ini buktinya,” kata salah seorang warga sembari menunjukan bukti pembayaran pajak.
Pihak kejaksaan saat ini tengah melakukan pengusutan kasus tanah Renojoyo tersebut? dan telah memeriksa para saksi, yakni para warga sebagai pelapor, Pjs Kades Kedungsolo, Khoiri dan Mantan Kades Kedungsolo, Abdul Rahman alias Darmen.
Selain itu, penyidik korps adhyaksa jalan di Sultan Agung Sidoarjo itu juga memanggil 5 Panitia pembebasan lahan relokasi dan pihak notaris.
Namun, dari 5 panitia itu hanya Ketua Panitia Relokasi, Sunarto dan Wakil Bendahara,Yudho Wintoko yang hadir.
Sedangkan 3 panitia lainnya tidak hadir, begitupun dengan pihak Notaris, Rosidah SH.(Abidin)













