SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Komisi B DPRD Sidoarjo menegaskan akan berfokus pada penyediaan stand untuk 24 pedagang pasar Sukodono yang mengadu ke dewan.
Soal oknum PNS Dinas pasar yang diduga bermain dalam jual beli stand, pihaknya tidak akan mencampuri.
“Kita fokus aja ke masalah penyediaan stand, soal lain kita tidak akan mencampurinya,” jelas M.Kayan ketua komisi B DPRD Sidoarjo yang memimpin hearing.
Masih menurut Kayan, Setelah hearing ini, pihaknya akan melakukan investigasi ke lapangan, untuk mengetahui sejauh mana jumlah stand dengan jumlah pedagang yang ada.
“Yang jelas, satu pedagang itu keharusannya miliki satu stand saja. Untuk itu akan kita carikan jalan keluar secepatnya,” ujar Kayan.
Seperti diketahui, 24 pedagang pasar Sukodono mengadu ke komisi B DPRD Sidoarjo, karena tidak kebagian stand untk berdagang.
Dua kali para pedagang ini sudah mengikuti hearing dengan komisi B dan dinas terkait.
Terbaru, dari hearing yang digelar pada Rabu (1/8/2016) terungkap beberapa fakta baru yang mencengangkan.
Yakni salah satunya dugaan oknum Dinas Pasar Kabupaten Sidoarjo ber inisial N , yang bermain main dalam pembagian stand pasar Sukodono.
“Yang jelas, tidak tertampungnya para pedagang ini, karena oknum staff dinas pasar mengklaim dan menjual stand untuk HPP Kabupaten. Sejak kapan ada HPP Kabupaten ini,” jelas Kasmuin kordinator pedagang.
Nilai tiap stand yang dijual pun terbilang lumayan mahal.
Yakni dikisaran Rp 80 juta hingga Rp 150 juta per stand. Saya punya bukti rekaman, data data yang valid untuk trasaksi ini,” ulas Kasmuin. (Abidin)