SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)– Dua Calon Jemaah Haji (CJH) warga Sidoarjo yang sempat tertahan di Filipina, yakni Atmaji, 66, dan istrinya, Sukamti, 62, warga Magersari Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo, akhirnya dipulangkan.
Sesampainya di rumah, Atmaji dan Sukatmi langsung disambut sanak keluarga dan tetangga.
Atmaji mengaku sempat ditahan di sel selama delapan hari bersama para pelaku kriminal lain di Filipina.
Tak hanya itu, Atmaji mengaku saat ini KTP dan seluruh surat-surat penting miliknya masih disita pihak Filipina.
Atmaji mengungkapkan, pasca kejadian itu ia dan istrinya tetap berharap untuk bisa melaksanakan ibadah haji tahun depan.
“Saya harap pemerintah bisa memfasilitasi pengurusan dokumen-dokumen saya yang disita. Tahun depan saya ingin sekali bisa berangkat haji, tapi dengan cara yang benar,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo, H Achmad Rofi’i mengatakan, untuk keperluan dokumen catatan sipil, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemkab Sidoarjo agar Atmaji dan istrinya, Sukamti bisa kembali dibuatkan KTP.
Achmad Rifa’i juga berjanji akan mengupayakan agar pasangan suami istri itu bisa masuk dalam daftar CJH tahun 2017 mendatang. (Abidin)