SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Satuan Reskrim Polres Sidoarjo berhasil membekuk pelaku pelemparan paving di jalan raya Sarirogo awal Agustus 2016 lalu.
Dalam press release yang digelar di halaman utama Mapolres Sidoarjo, Senin (5/9/2016), dua pelaku masing-masing MNR (20) dan PP (25) di introgasi langsung Kapolres Sidoarjo AKBP M.Anwar Nasir.

Dari pengakuan tersangka, kronologi pelemparan paving itu berawal dari pesta Miras kedua pelaku di depan pabrik krupuk di Dsn lumbang Sawocangkring Wonoayu pada 2 Agustus 2016 pukul 21.00.
Setelah pesta miras, tersangka MNR alias Nyambek dan tersangka PP berkumpul dengan rekan-rekannya yang tergabung dalam kelompok Gabungan Anak Nakal Sawocangkring (GANAS) di SPBU Sarirogo.
Saat asyik ngobrol, tiba-tiba tersangka MNR mengajak PP pergi.
Kedua melaju ke arah utara.
Baru beberapa meter dari SPBU, tersangka PP yang mengendarai sepeda motor mengaku mendengar suara ‘Brakk’ akibat lemparan batu paving yang dilakukan tersangka MNR terhadap mobil Honda Mobilio Nopol W 4125 ZH yang mengarah ke selatan.
Akibatnya kaca depan mobil tersebut pecah berantakan.
Kemudian disusul dengan kejadian serupa pelemparan kepada mobil warna silver Nopol L-1522-XV.
Akibat aksi jahat itu, dua orang menjadi korban yakni M.Zainul Arifin dan Muhammad Mustofa yang selanjutnya meninggal dunia.
“Kedua pelaku terancam pasal 170 KUHP atau pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tutur Kapolres Sidoarjo AKBP M.Anwar Nasir. (Abidin)