SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)– Ketiga mantan Direksi PDAM Delta Tirta Sidoarjo yakni Aries Ardiansyah (Direktur Administrasi Keuangan), Bimo Ariesdiyanto (Direktur Pelayanan) dan Iwan Prasetya (Direktur Operasional dan Teknik) melayangkan gugatan kepada Bupati Sidoarjo, atas putusan pemecatan mereka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ketiga direksi yang diberhentikan sejak tanggal 29 Juni 2016 yang lalu itu, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jawa Timur yang berada di Juanda, dan sidang perdana gugatan itu akan dilaksanakan pada hari Kamis ( 22/9/ 2016) besok.
“Pemecatan tiga direksi ini cacat hukum dan tidak sah maka pengangkatan pejabat sementara (PJS) Direksi PDAM itu juga harus batal demi hukum,” kata Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) ketiga mantan Direksi PDAM Delta Tirta, Achmad Affandi, kepada wartawan, Selasa (20/09/2016).
Affandi menjelaskan jika surat yang digugat tidak sah dan batal demi hukum itu merupakan surat keputusan Bupati Sidoarjo No 188/774/404.1.3.2/2016 tertanggal 29 Juni 2016 tentang Pemberhentian Direksi PDAM Delta Tirta Sidoarjo dan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo No 188/778/404.1.3.2/2016 tentang Pengangkatan Pejabat Sementara Direksi PDAM Delta Tirta Sidoarjo.
Affandi menegaskan, Kedua SK Bupati itu, Imbuh Affandi dianggap cacat hukum dan tidak memenuhi hukum formil karena melanggar Perda No 15 Tahun 2011 pasal 39 ayat 2 dan Permendagri yang isinya pemberhentian itu seharusnya diberitahukan alasan mengenai apa kesalahan ketiga direksi sehingga diberhentikan itu.
”SK Bupati Sidoarjo mengenai pemberhentian ketiga direksi itu sepihak, sebab tidak ada pemberitahuan sama sekali dan alasan pemberhentian ketiga direksi,” paparnya.
Karena dampak pemberhentian itu, Imbuh Affandi menyebabkan ketiga direksi dirugikan besar dan keluarga besarnya juga menanggung beban atas pemberhentian tersebut.
“Kalau di PTUN menang dan dikabulkan jelas 3 mantan direksi ini bisa kembali dan pengangkatan 3 Direksi PJS itu tidak sah. Dan saya pastikan klien kami (ketiga direksi red) akan hadir di persidangan perdana besok Kamis,”Imbuhnya. (Abidin)