SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Setelah memeriksa Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (DPPKA) Djoko Sartono dan Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebukanan (DP3) Anik Pudji Astutik, Kejaksaan Negeri Sidoarjo giliran memeriksa 4 pejabat DP3 Pemkab Sidoarjo.
Mereka diperiksa masih soal pembagian proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN Tahun 2015 senilai Rp 16,8 miliar untuk JITUT, JUT, Rumah Pompa dan sejumlah proyek lainnya itu.
Para pejabat yang diperiksa di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo itu, diantaranya Pejabat Pengadaan dan Tim Teknis, Luqman Sholeh.
Kasubag Perencanaan dan Penerimaan DP3 Sidoarjo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Zulkarnaen Fitri, Tim Teknis, Sutedjo, dan Tim Teknis, Safii.
“Kami periksa mereka, karena merupakan pejabat terkait soal proyek Rp 16,8 miliar dari APBN itu,” terang salah seorang penyidik Kejari Sidoarjo mendampingi Kepala Kejari Sidoarjo, M Sunarto.
Setelah memeriksa sejumlah saksi dari kalangan pejabat DP3 Pemkab Sidoarjo itu, Kejaksaan bakal memeriksa puluhan rekanan yang mendapatkan paket proyek sekitar 63 item itu.
“Jadwal pemeriksaannya akan dilanjutkan ke pemeriksaan rekanan,” pungkasnya. (Abidin)