SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Sidang kasus korupsi pengadaan lelang pipanisasi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Delta Tirta Sidoarjo, yang menyeret mantan Direktur Utamanya, Sugeng Mujiadi sebagai terdakwa digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Dalam sidang yang menghadirkan 3 saksi dari karyawan PDAM, mulai bermunculan fakta-fakta baru.
Salah satunya terkait 3 perusahaan peserta lelang yang dikatakan merupakan milik satu kelompok.
Salah satu saksi, Amiruddin yang merupakan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) PDAM Delta Tirta Sidoarjo, mengaku bahwa ketiga peserta lelang, yakni CV Langgeng Jaya, CV Matahari, dan CV Pulo Indah merupakan satu kelompok.
“Tiga itu satu. Maksudnya satu kelompok,” kata Amiruddin kepada Majelis Hakim.
Tidak hanya itu saja, saksi Amiruddin juga menyebut satu nama yang kerap dijadikan rujukan oleh Sugeng Mujiadi saat proses pengadaan lelang tersebut.
Sidang yang berjalan hampir 2 jam itu akhirnya ditunda oleh Majelis Hakim pada pekan depan dengan agenda melanjutkan keterangan dari para saksi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sugeng Mujiadi didakwa atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lelang pipanisasi 10 ribu sambungan senilai Rp 8,9 miliar dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp 2,8 miliar.(Abidin)