SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Penganiayaan terhadap anak di bawah umur terjadi atas HD (5), warga asal Surabaya yang diduga dianiaya oleh Atik Dian Anggraini, seorang guru les privat asal Desa Pondok Tjandra, Kecamatan Waru, Sidoarjo.
Berdasarkan Surat Laporan Polisi nomor LP/363/VI/2016/Jatim/RES SDA/ Sek WRU, Atik Dian Anggraini dilaporkan pada hari Rabu (08/06) lalu.
Andrew Paul Octavianus, ayah korban mengatakan, saat kejadian itu, dirinya ke jakarta untuk mengobatkan istrinya.
“Kami sedang ke Jakarta mengantarkan istri berobat. Sesampainya dirumah, ternyata kondisi anak saya bibirnya berdarah dan tangan sebelah kanan lebam,” ujarnya, Kamis (29/09/2016).
Setelah itu, lanjut andrew, dirinya bertanya kepada HD atas luka yang ada disekujur tubuhnya.
Namun, anaknya menjawab bahwa luka yang dideritanya akibat perlakuan guru lesnya. “Saat saya hubingi melalui telepon, gurunya menjawab tidak diapa-apakan,” katanya.
Tak puas dengan pengakuan si Guru, dirinya melihat dokumentasi CCTV yang terpasang. Betapa kagetnya, saat melihat ada sekitar 10 menit sebelum usai pembepajaran terlihat guru tersebut mencubit, merangkul dengan tangan di leher, bahkan juga terlihat sempat menampar pipi korban.
“Setelah melihat perlakuan dari CCTV, kami langsung melaporkan ke Polsek Waru. Kebetulan luka anak saya masih terdapat memar seperti habis dicubit,” tambahnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Waru, Iptu Untoro membenarkan atas laporan itu, saat pihak orang tua mendatangi polsek, orang tua diminta untuk mengisi laporan dan melakukan visum atas luka yang diderita korban.
Untoro mengatakan bahwa sebelumnya sudah dilakukan mediasi antara polisi, terlapor dan pihak orang tua. Namun, dari hasil mediasi itu orang tua menginginkan agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Sudah tiga kali di mediasi. Namun pelapor tetap melanjutkan perkaranya. Jadi, berkas kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo,” pungkasnya.(Abidin)