SIDOARJO (kabarsidoarjo.com) – Terdakwa kasus dugaan penggunaan ijazah Sarjana palsu yang juga mantan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo M.Rifai, dituntut tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) 2 tahun penjara dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (19/10/2016).
Terdakwa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan, menggunakan gelar SH palsu di KTPnya dan digunakan mendaftar sebagai anggota DPRD Sidoarjo.

Padahal, terdakwa belum mengantongi SH dari kampus tempatnya berkuliah itu.
Dalam mendengarkan tuntutan yang dibacakan tim JPU secara bergantian antara Rochida, Novita dan I Wayan Sumertayasa itu, M Rifai tampak serius dan tenang.
Bahkan usai sidang terdakwa yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Sidoarjo dengan status tahanan kota ini, tersenyum lebar usai mendengarkan tuntutannya itu.
Wayan menguraikan berdasarkan fakta persidangan dan keterangan sejumlah saksi jika terdakwa menggunakan gelar palsu SH sejak Tahun 2011 di KTPnya dan mendaftarkan diri menjadi anggota DPRD Sidoarjo periode 2014 – 2019 pada Agustus 2013 lalu hingga terdakwa duduk di kursi pesakitan itu.
“Terdakwa menggunakan gelar SH palsu. Padahal, tak berhak menggunakan gelar itu,” imbuhnya.
Sedangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa sebagai tokoh masyarakat tidak memberi contoh baik ke masyarakat dengan menggunakan gelar tidak sah itu.
“Hal yang meringankan terdakwa tak pernah dihukum dan terlibat kasus pidana serta selalu sopan dalam setiap persidangan,” tegasnya.
Rencananya, pledoi akan dibacakan pekan depan. Namun Ketua Tim Majelis Hakim memberikan waktu hingga 31 Oktober 2016 mendatang.
“Tapi, kalau pembelaan itu tak selesai hingga waktu itu, kami anggap tidak ada pembelaan (pledoi),” pungkasnya.(Abidin)














