GEDANGAN (kabarsidoarjo.com)- Unit Reskrim Polsek Gedangan berhasil meringkus dua pemuda, yang tengah asyik menghisap ganja di sebuah kamar kos di kawasan Desa Wedi Kecamatan Gedangan.
Mereka adalah Reinhard Alia Saputra, 28, warga Perum BCF Sekawan Indah B71 RT 16/RW 3 Desa Rangka Kidul Kecamatan Sidoarjo, dan Aris Saputra, 22, warga Perum Puri III Desa Kali Tengah Kecamatan Tanggulangin.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, yang menyebutkan bahwa di salah satu rumah di Desa Wedi Kecamatan Gedangan, sering tercium bau aneh seperti aroma ganja.
Curiga dengan bau tersebut, warga kemudian melaporkannya ke Mapolsek setempat.
Beberapa saat kemudian, petugas tiba di lokasi dan melakukan penggerebekan.
Alhasil, didapati 2 pemuda yang sedang mengkonsumsi narkotika jenis ganja.
Tak hanya itu, di lokasi polisi juga menemukan ganja kering seberat 250 gram dan beberapa kemasan plastik kecil siap jual.
Kanit Reskrim Polsek Gedangan, Ipda Supratman mengatakan, dari hasil penangkapan, pihaknya masih berusaha mencari pemasok barang haram tersebut.
“Kedua tersangka berikut barang buktinya sudah kita amankan di Mapolsek. Namun untuk pengembangan kasusnya, kita kesulitan menemukan pemasoknya. Sebab, nomor kontak relasi di ponsel tersangka terlebih dulu dibuang sebelum kita tangkap,” ujarnya.
Petugas juga telah menyita beberapa barang bukti, diantaranya 6 paket ganja kering seberat 250 gram, 1 pak plastik kecil, 1 buah HP merk Samsung warna putih, 1 buah timbangan kue, 1 puntung lintingan ganja bekas dipakai tersangka. (Abidin)














