SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Sat Res Narkoba Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan Lutfi Awaludin Fitroh (32) warga desa Pulungan Sedati, karena menjadi penjual ganja.
Saat membeli ganja dari bandarnya, tersangka mendapatkan bonus berupa sabu.

Lutfi awaludin Fitroh diamankan saat melakukan transaksi ganja, yang sudah dikemas rapi dengan seseorang pembelinya di wilayah Sedati Sidoarjo.
Tersangka juga membawa barang bukti daun ganja seberat 129.76 gram yang akan diedarkan kepemesan.
“Sebenarnya tersangka ini sudah lama menjadi inceran petugas. Setelah kami mendapatkan informasi dari warga, kemudian dilanjutkan pengecekan terbukti tersangka kedapatan sedang taransaksi dengan pembeli,” Kata AKP Rendik Tribawanto Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo pada wartawan Rabu (26/10/2016).
Masih kata AKP Rendik, Menurut pengakuan tersangka bahwa barang haram tersebut dia dapat dari seorang bandar yang saat ini masih dalam pengejaran.
Tersangka membeli barang haram itu seharga Rp.800 ribu, rencananya tersangka akan menjual dengan cara dikemas, tiap kemasan dijual seharga Rp.50 ribu.
Dalam penjualan tersebut tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp.400 ribu.
“Tersangka akan kami jerat dengan pasal 112 dan pasal 114 tentang memiliki dan menguasai dan menyimpang narkotika UU nomer 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” jelas Rendik. (kb1)















