JUANDA (kabarsidoarjo.com)- Hasil penindakan kantor wilayah Bea Cukai Jawa Timur I berhasil membongkar kegiatan percetakan pita cuka palsu di kawasan embong malang Surabaya.
Dalam realese hasil ungkap kasus di kantor wilayah Bea Cukai Jawa Timur I Juanda , Jum’at (28/10/2016), hadir langsung Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani yang memberikan pernyataan hasil ungkap ini.

“Keberhasilan membongkar kejahatan pita cukai palsu ini, berawal Info dari masyarakat dan analisa intelejen di sebuah percetakan di Embong malang Surabaya. Pembuatan pita cukai palsu ini berkedok undangan pernikahan dengan menggunakan mesin cetak manual,” jelas Sri Mulyani.
Dari penindakan ini, berhasil diamankan mesin cetak pita cukai, plat printing dan bahan hologram kuning.
Juga 12 rim pitai cukai palsu tahun 2016, 3 bundel cukai palsu 2015, 3 rol hologram, dengan kerugian negara mencapai Rp 4.5.
“Selain merugikan negara, kegiatan ini juga membuat persaingan tidak sehat dengan perusahaan pembuat pita cukai resmi,” ungkap Sri Mulyani.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 55 huruf a UU No 39 tahun 2007 tentang cukai.
Yaitu diduga telah melakukan tindak pidana membuat secara melawan hukum, meniru, atau memalsukan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
Sementara itu dari data yang ada, kasus ini merupakan penindakan kedua terhadap jaringan Sidoarjo.
Dimana sebelumnya pada tanggal 23 Juni 2016 di Kecamatan Buduran, petugas berhasil mengamankan 4000 lembar pita cukai palsu, dengan kerugian negara mencapai Rp 646 juta. (Abidin)














