• Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, Februari 25, 2026
Advertisement
  • Beranda
  • Seputar Sidoarjo
    • Kabar Warga
    • Politik & Pemerintahan
    • Legislatif
    • Ekonomi
    • Pendidikan & Kebudayaan
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Udang & Bandeng
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Mode
    • Properti
    • Transportasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendapat
  • Tokoh
    • Sosok
    • Figur
  • Kolom
No Result
View All Result
kabarsidoarjo.com
No Result
View All Result
kabarsidoarjo.com
No Result
View All Result
Home Seputar Sidoarjo

Nekad Produksi Mie Cha Cha Tanpa Ijin, Ditangkap Polisi

admin by admin
02/06/2017
in Seputar Sidoarjo
58 0
Nekad Produksi Mie Cha Cha Tanpa Ijin, Ditangkap Polisi
190
SHARES
1.5k
VIEWS
Facebook

SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Satreskrim Polresta Sidoarjo kembali mengungkap produsen makanan ringan ilegal di wilayah hukum Sidoarjo.

Kali ini, produsen makanan mie dalam kemasan dengan merk mie Sedap cha cha, beralamat di Desa Keret Kecamatan Krembung berhasil diamankan.

BACA JUGA

BMH Unit Sidoarjo Resmikan Sumur Bor ke Enam , Warga Semampir Kini Menikmati Air Bersih

BMH Unit Sidoarjo Resmikan Sumur Bor ke Enam , Warga Semampir Kini Menikmati Air Bersih

26/01/2026
Perumda Delta Tirta Sidoarjo Tegaskan Asas Kehati-hatian dalam Kerja Sama Investasi JDU

Perumda Delta Tirta Sidoarjo Tegaskan Asas Kehati-hatian dalam Kerja Sama Investasi JDU

26/01/2026

Kasat Rekrim Polresta Sidoarjo Kompol Moch.Harris menegaskan, dari pengungkapan ini, berhasil ditangkap tiga tersangka berinisial HMB selaku pemilik usaha, dan MB, dan AM selaku pengedar mie tersebut.

“Peredaran mie sedap cha cha dan mie mer mickey joss ini tidak memiliki ijin edar dari BPOM. Sehingga diduga makanan yang dijual tidak higienis dan membahayakan,” ujar Kompol.Moch Harris.

Peredaran mie sedap cha cha ini lanjut Kasat Reskrim, menjangkau di wilayah Madura, Jombang dan Sidoarjo.

Omsetnya juga cukup besar, berkisar Rp 12 juta per minggu atau Rp 48 juta per bulan.

“Dengan peredaran bersih selama dua tahun dengan omset Rp 2 miliar,” jelas Kasat.

Pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka yakni pasal 134 UU RI No 18 tahun 2012 tentang pangan.
Serta pasal 135 UU RI No 18 tahun 2012 dengan ancaman hukuman diatas satu tahun penjara. (Abidin)

SendShare76Tweet48
Previous Post

Umar Patek Turut Rayakan Harlah Pancasila

Next Post

Kapolresta Sidoarjo Segera Bergeser Jabatan

Related Posts

BMH Unit Sidoarjo Resmikan Sumur Bor ke Enam , Warga Semampir Kini Menikmati Air Bersih

BMH Unit Sidoarjo Resmikan Sumur Bor ke Enam , Warga Semampir Kini Menikmati Air Bersih

26/01/2026

SIDOARJO (KABARSIDOARJO.COM) Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) Baitul Maal Hidayatullah (BMH) Unit Sidoarjo kembali meresmikan program sumur bor sebagai bentuk...

Perumda Delta Tirta Sidoarjo Tegaskan Asas Kehati-hatian dalam Kerja Sama Investasi JDU

Perumda Delta Tirta Sidoarjo Tegaskan Asas Kehati-hatian dalam Kerja Sama Investasi JDU

26/01/2026

SIDOARJO (KABARSIDOARJO.COM) - Perumda Delta Tirta Sidoarjo memberikan klarifikasi terkait kerja sama investasi proyek jaringan distribusi utama (JDU) dengan pihak...

BMH Sidoarjo Bareng Polresta Sidoarjo Peringati Isra Mi’raj dan Beri Santunan Yatim Piatu Binaan BMH

BMH Sidoarjo Bareng Polresta Sidoarjo Peringati Isra Mi’raj dan Beri Santunan Yatim Piatu Binaan BMH

15/01/2026

SIDOARJO (KABARSIDOARJO.COM) Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas)  Baitulmaal Hidayatullah (BMH) Unit Sidoarjo bersama Polresta Sidoarjo menggelar kegiatan menyambut Isra Mi’raj,...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Jelang Nataru, DPR RI Blusukan ke Pasar Pantau Harga Pangan di Sidoarjo

Jelang Nataru, DPR RI Blusukan ke Pasar Pantau Harga Pangan di Sidoarjo

23/12/2025
Pileg 2024: Zadit Taqwa Nyatakan Siap Berpaket dengan Cak Khulaim

Pileg 2024: Zadit Taqwa Nyatakan Siap Berpaket dengan Cak Khulaim

07/08/2022
Berikut Daftar Perbankan Tempat Penukaran Uang Baru Di Sidoarjo

Berikut Daftar Perbankan Tempat Penukaran Uang Baru Di Sidoarjo

19/06/2015

Yaskum Tak Masuk Aliran Sesat

15/11/2009
Dari Hobi, Kini Jadi Peternak Burung Murai

Dari Hobi, Kini Jadi Peternak Burung Murai

Tokoh Muda Desak Parkir Berlangganan Di Cabut

Visi-Misi Achmad Sholeh, Fokus Pelayanan Publik

PDAM ‘Delta Tirta’ Sidoarjo Raih Perpamsi Awards

BMH Unit Sidoarjo Resmikan Sumur Bor ke Enam , Warga Semampir Kini Menikmati Air Bersih

BMH Unit Sidoarjo Resmikan Sumur Bor ke Enam , Warga Semampir Kini Menikmati Air Bersih

26/01/2026
Perumda Delta Tirta Sidoarjo Tegaskan Asas Kehati-hatian dalam Kerja Sama Investasi JDU

Perumda Delta Tirta Sidoarjo Tegaskan Asas Kehati-hatian dalam Kerja Sama Investasi JDU

26/01/2026
BMH Sidoarjo Bareng Polresta Sidoarjo Peringati Isra Mi’raj dan Beri Santunan Yatim Piatu Binaan BMH

BMH Sidoarjo Bareng Polresta Sidoarjo Peringati Isra Mi’raj dan Beri Santunan Yatim Piatu Binaan BMH

15/01/2026
Dari Cerita ke Aksi, Aktivitas Kreatif Bantu Anak Pahami Etika

Dari Cerita ke Aksi, Aktivitas Kreatif Bantu Anak Pahami Etika

05/01/2026
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Semangat Baru Sidoarjo Maju

© 2022 kabarsidoarjo.com

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Seputar Sidoarjo
    • Kabar Warga
    • Politik & Pemerintahan
    • Legislatif
    • Ekonomi
    • Pendidikan & Kebudayaan
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Udang & Bandeng
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Mode
    • Properti
    • Transportasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendapat
  • Tokoh
    • Sosok
    • Figur
  • Kolom

© 2022 kabarsidoarjo.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In