SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Diambil alihnya pemberian Surat keterangan (Suket) e-KTP yang selama ini dilakukan masing-masing kecamatan oleh Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil, mendorong beberapa fraksi di DPRD Sidoarjo bersuara.

Salah satunya yang disuarakan Fraksi PAN dan Fraksi Golkar, dalam pendangan umumnya di rapat paripurna Raperda PAPBD 2017, Senin (11/9/2017).
Fraksi PAN dalam pandangan yang dibacakan Rizal Fuadi menekankan, agar pemberian Suket sebagai pengganti E-KTP itu, bisa kembali diberikan di masing-masing kantor kecamatan.
“Dengan dikembalikannya pemberian Suket di kantor kecamatan itu, maka warga akan semakin cepat terbantu,” jelas Rizal.
Begitu juga dari Fraksi Golkar Bintang Persatuan, yang pandangan umumnya dibacakan Wakil Ketua fraksi M.Taufiqulbar.
Dalam pandangannya, diserahkannya lagi pemberian Suket kepada Dispenduk Capil merupakan satu kemunduran.
Karena masyarakat dari beberapa kecamatan yang jauh dari pusat kabupaten, akan kesulitan.
“Ini harus ada solusi. Karena proses E- KTP masih banyak kendala dan perlu percepatan di masing masing kecamatan. Mohon peninjauan ulang dari pencabutan kewenangan kecamatan mengeluarkan Suket,” jelas Taufiqulbar.
Sebagaimana diketahui, di Kab Sidoarjo pembuatan KTP Elektronik dalam beberapa tahun ini, telah dilimpahkan Dispendukcapil Sidoarjo kepada wilayah kecamatan.
Surat keterangan ini diperlukan sebagai bukti telah melakukan rekam KTP. Tapi karena KTP elektronik belum jadi, maka sebagai ganti sementara dipakailah surat rekam KTP Elektronik ini.
Disampaikan Kepala Dispendukcapil Kab Sidoarjo, Drs Medi Yulianto MSi, kantor Dispendukcapil Sidoarjo tiap hari ramai, tidak hanya diserbu oleh pemohon surat keterangan tanda rekam KTP Elektronik dari 18 wilayah kecamatan di Kab Sidoarjo.
Tetapi juga mereka mengurus berbagai produk pelayanan kependudukan di Dispendukcapil Sidoarjo. (Abidin)