SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Pembangunan Perum Regency Juanda yang dilakukan PT Graha Eka Guna selaku pengembang, diduga belum mengantongi ijin selain site plan.
Untuk mengetahui kebenarannya, komisi A DPRD Sidoarjo melakukan sidak langsung ke lokasi di kawasan tambak Banjar Kemuning Sedati, Selasa (12/9/2017).
Ditemani beberapa perangkat desa setempat dan dari pengembang, rombongan komisi A diantaranya M.Taufiqulbar (ketua) H.Saiful Ma’ali (sekretaris), H.Haris dan Hj Nunuk Lelarosawati (anggota) langsung melihat kondisi lahan perumahan yang seluruhnya sudah diuruk.
“Kita ingin tahu apakah kelengkapan ijinnya sudah ada untuk kawasan perumahan,” ujar Taufiqulbar ketua komisi A di lokasi.
Dari pantauan di lokasi, pihak pengembang nampaknya sudah mulai memasang goplang sebagai dasar petak per unit rumah.
Sebagian kuli di lapangan, bahkan sudah membuat lubang pondasi.
Sekretaris komisi A H.Saiful Ma’ali sempat bersuara lantang, menanyakan langkah pihak pengembang yang melakukan pembangunan.
“Kalau belum mengantongi ijin atau IMB, mestinya tidak boleh membangun dulu,” tegas Saiful Ma’ali.
Dari data yang ada, luas lahan yang sudah diuruk hampir 8 H.
Sedangkan pihak pengembang sudah membuka harga sebesar Rp 650 juta per unit dengan ukuran tanah 100 m2 lebih.
Sementara itu Rio Gunawan perwakilan pengembang yang enggan dikonfirmasi, menjawab segera mengirim berkas ke dewan. (Abidin)