SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Polresta Sidoarjo melimpahkan berkas kasus korupsi APBDes tahun 2016 Desa Pesawahan Kecamatan Porong, dengan tersangka Aris (Kepala Desa) dan Purwanto (Rekanan) ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
“Setelah melakukan berbagai pemeriksaan baik di TKP, administrasi maupun keterangan dari kedua tersangka dan dinyatakan lengkap, hari ini berkas dan tersangka kita serahterimakan ke Kejari Sidoarjo,”ungkap Muhammad Harris Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo di Mapolresta Sidoarjo, Senin (15/10/2018).
Diungkapkan Harris, kedua tersangka ini bersekongkol melakukan tindakan melawan hukum, yaitu penyelewengan APBdes tahun 2016 berupa pengerjaan proyek peninggian jalan paving di dua tempat.
“Terjadi pengurangan volume pekerjaan hingga menyebabkan kerugian keuangan negara,”ucapnya.
Dari data yang ada, proyek peninggian jalan paving di Desa Pesawahan Porong yang terletak di RW 1 dengan volume 0,4 X 4 X 1700 M2, dianggarkan senilai Rp 406 juta.
Sedangkan proyek peninggian jalan paving yang terletak di RW 2 dengan volume 0,4 X 4 X 213 M dianggarkan Rp 104 Juta.
Total anggaran di kedua lokasi Rp. 510 Juta.
“Saat dilakukan pemeriksaan, terjadi pengurangan volume dari kedua proyek tersebut,”tegasnya.
Kades Pesawahan Aris, lanjut Harris yang dianggap bertanggungjawab atas kerugian negara ini, dan ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan beberapa bulan lalu.
Setelah dilakukan pengembangan tersangka Purwanto yang tak lain adalah kakak ipar Tersangka Aris selaku rekanan juga dilakukan penahanan.
“Berkas kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap dan segera kita limpahkan ke JPU untuk menjalani persidangan,”ujarnya.(Kb1)