SIDOARJO (kabarsidoarjo.com) – Andri Siswandoyo alias Andri Bin Siyono (33) warga Desa Kemuning Ry 24, Rw 4 Kecamatan Tarik,ditangkap Sat Reskrim Polresta Sidoarjo dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Nikko Anggrian (22), warga Desa Klantingsari Kecamatan Tarik Sidoarjo.
Duda (33) yang tubuhnya penuh dengan tato ini, membunuh Nikko dengan cara melakukan penusukan dengan sangkur di dada sebelah kiri korban.
“Pelaku ini merupakan residivis yang sudah sering kali masuk penjara. Dia mengaku lima kali, dengan kasus yang berbeda-beda,” kata Kombes Pol Himawan Bayu Aji Kapolresta Sidoarjo kepada wartawan di Mapolresta, Kamis (18/10/2018).
Himawan menambahkan, sebenarnya motif pembunuhan ini sepele, hanya berawal pelaku ini bleyer-bleyer sepeda motor saat melintas di jalan desa.
Namun ditegur oleh korban dengan ucapan yang tidak pantas, ahkirnya pelaku tersinggung.
“Pada saat ditegur oleh korban dengan ucapan tidak sopan, pelaku naik pitam dan mengambil sangkur, kemudian menusuk korban di dada sebelah kiri, hingga korban meninggal dunia,” tambah Himawan.
Untuk membuat jera pelaku kejahatan, maka pelaku ini ditembak oleh petugas.
Pelaku akan di jerat dengan pasal, 338 KUHP, dan pasal 351 ayat (3) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(Kb2)