SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Munculnya beberapa kasus sengketa pers terhadap produk jurnalistik, menjadi perhatian serius banyak pihak, terutama para pelaku media.
Untuk menyelesaikannya, Dewan Pers (DP) dianggap perlu untuk lebih proaktif jika terjadi sengketa di tingkat daerah, agar tidak berlarut-larut dan segera terselesaikan.
Hal itu diungkapkan oleh Zaenal Arifin, Dosen Jurnalistik Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Surabaya – Akademi Wartawan Surabaya (STIKOSA-AWS) saat menjadi narasumber dalam acara sarasehan bertajuk “Sengketa Berita? Ayo Gunakan UU Pers”, yang digelar oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sidoarjo di Edotel SMKN 1 Buduran Sidoarjo, Senin (29/10/2018).
Zaenal mengatakan, penyelesaian sengketa berita telah diatur dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
Oleh karenanya, perlu upaya untuk terus mensosialisasikannya kepada seluluh pihak.
“Saya yakin masih banyak yang belum tahu tentang undang-undang itu, ” katanya.
Zaenal menambahkan, selama ini ia menganggap bahwa proses sosialisasi UU 40/1999 tentang Pers belum maksimal. Ia pun berharap, Dewan Pers bisa lebih proaktif menyampaikan hal tersebut, terutama bila ada sengketa berita.
“Dewan Pers yang harus proaktif turun ke bawah bila ada sengketa pers dan wartawan atau media diperkarakan dengan pidana dan KUHP. Dewan Pers kan punya kewibawaan,” tambahnya.
Dalam sarasehan itu, Zaenal bersama perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkab Sidoarjo, Evi Rupitasari dan Humas Alfamart, Ame Dwi Pramesti, banyak membahas tentang mekanisme penyelesaian sengketa berita. Yakni melalui Hak Jawab dan Hak Koreksi.
Zaenal pun berharap agar pers benar-benar bekerja sesuai aturan yang ada. Menaati Kode Etik Jurnalistik, serta undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.(red)