CANDI (kabarsidoarjo.com)- Alokasi anggaran daerah untuk tambahan tunjangan BPD pada PAPBD 2018 dari Dana Bagi Hasil Pajak yang ditrasfer ke rekening desa, ternyata malah menimbulkan masalah baru antara BPD dan kepala desa.

Setidaknya ini terjadi di Kecamatan Candi, dimana belum ada titik temu antara kepala desa dan BPD, meskipun difasilitasi dengan pertemuan di Kecamatan Candi, Kamis (1/11/2018).
Pada pertemuan yang dihadiri Camat Candi, kepala Desa se Kecamatan Candi, Perwakilan BPD se kecamatan Candi, Forum BPD Kecamatan Candi dan FBPD Kabupaten Sidoarjo itu, sempat terjadi perdebatan cukup sengit antara Kepala desa dengan BPD yang hadir.
Meskipun sebagian kepala desa menerima bahwa dana BHP itu adalah hak BPD untuk pemberian tunjangan dan kegiatan BPD, namun beberapa kepala desa tetap menganggap dana BHP itu merupakan dana yang diperuntukkan untuk kegiatan desa.
Dan ini yang membuat pertemuan tersebut, tidak menghasilkan keputusan apapun meskipun di mediasi Camat Candi Iwan Jauhari.
Sujarwo ketua Forum BPD Kecamatan Candi yang turut dalam pertemuan itu menerangkan, tidak adanya titik temu soal anggaran BHP ini, karena beberapa desa yang mendapatkan transfer dana bantuan itu menganggap dana trasfer bagi hasil pajak itu merupakan hak desa.
Yang mana untuk penganggarannya tetap dengan proporsi belanja APBDes sesuai PP Nomor 43 Tahun 2014 belanja pegawai dibatasi maksimal 30 persen, sedangkan alokasi minimal untuk program pembangunan sebesar 70 persen.
“Ini yang membuat rumit. Karena mestinya kepala desa itu faham, jika anggaran BHP itu, peruntukannya untuk tambahan tunjangan BPD semester IV tahun 2018, dan untuk kegiatan BPD. Namun mereka keukuh bahwa hak pengelolaan dana itu tetap milik desa,’ tutur Sujarwo saat ditemui selepas pertemuan.
Senada dengan Sujarwo, Sekretaris Forum Kabupaten Sidoarjo Yulianto menegaskan, persoalan ruwet dana BHP di Kecamatan Candi ini sebenarnya tidak perlu terjadi, jika para kepala desa faham latar belakang turunnya dana BHP tersebut.
“Turunnya dana BPH itu, merupakan perjuangan teman-teman FBPD untuk mendapat tambahan tunjangan sesuai dengan SK nomor 188/530/404.1.1.3/2017 tentang besaran tunjangan BPD sebesar Rp 900 ribu. Jika sekarang Kepala desa merasa bahwa itu hak desa, dan kuatir salah prosedur jika diberikan untuk BPD, maka mereka keliru. Kita faham bahwa pertanggung jawaban keuangan desa ada di tangan kepala desa, namun jika penggunaannya sudah sesuai prosedur dan jelas, kepala desa tidak perlu kuatir,” ungkap Yulianto.
Sementara itu Camat Candi saat dikonfirmasi terpisah tidak berada di kantor kecamatan.
Dari data yang ada, Jumlah Desa se Kecamatan candi Kecamatan Candi 24 desa dengan trasfer BHP bervariasi antara 30 juta hingga 40 jutaan.
Keinginan FBPD Kecamatan Candi, uang BHP itu setelah dialokasikan untuk tambahan tunjangan BPD pada triwulan akhir 2018, maka sisanya digunakan untuk kegiatan bersama Bimtek BPD dengan kepala desa.
Pada pertemuan di pendopo Kecamatan Candi itu, perwakilan BPD yang hadir diantaranya BPD Desa Larangan, BPD Desa Sepande, BPD Desa Sidodadi, BPD Desa Kalipecabean, BPD Desa Kendal Pecabean, BPD desa Klurak, dan yang lainnya. (Abidin)