SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Sebagai salah satu bentuk upaya dalam memberikan pelayanan prima pada Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), dan dalam rangka mendukung tercapainya Universal Health Coverage Kabupaten Sidoarjo pada tahun 2019, BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo menerapkan inovasi pelayanan legalisasi kacamata oleh optik yang telah bekerja sama.
Inovasi ini telah diterapkan sejak Oktober 2017 oleh BPJS Kesehatan Kantor Cabang Sidoarjo dan jejaring optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo.
“Dengan adanya inovasi ini jika sebelumnya peserta JKN-KIS masih harus datang ke kantor cabang terdekat untuk melakukan legalisasi kacamata, maka sekarang hal tersebut tidak lagi diperluka,” kata Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo Erwin Widiarmanto.
Alurnya dimulai dari Peserta JKN-KIS datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat ia terdaftar, lalu FKTP tersebut akan memberikan rujukan ke rumah sakit.
Jika di rumah sakit peserta tidak mendapatkan resep kacamata, peserta dapat langsung pulang kembali ke rumah.
Namun jika peserta mendapatkan resep kacamata, peserta dapat langsung ke optik jejaring BPJS Kesehatan yang dituju.
Syarat yang harus dibawa oleh peserta adalah Surat Elegibiltas Peserta (SEP) dari rumah sakit, resep kacamata dari Poli Mata dan Kartu JKN-KIS.
Setelah itu, optik yang akan meminta legalisasi rujukannya ke BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo.
“Kami sudah menerapkan alur ini sejak Oktober 2017 dengan tujuan agar peserta JKN-KIS tidak perlu lagi datang ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo dan antri untuk melakukan legalisasi rujukannya,” jelas Erwin.
Alur tersebut telah diterapkan di seluruh optik yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo.
Untuk saat ini, jumlah optik yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo sebanyak 9 Optik.
Namun ke depannya dengan adanya alur baru dimana legalisasi rujukan kacamata tidak lagi dibebankan kepada optik melainkan akan dilakukan oleh Petugas Rumah Sakit.
“Pada dasarnya adalah sama saja, tujuannya sama-sama untuk memberikan pelayanan terbaik kepada Peserta JKN-KIS. Dengan baiknya pelayanan yang diberikan kepada peserta JKN-KIS, tidak menutup kemungkinan nantinya akan menarik masyarakat yang belum menjadi Peserta JKN-KIS untuk segera mendaftar ke dalam Program JKN-KIS,” tutup Erwin.(Rn/red)













