SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Posisi Wakil Ketua (non aktif) H.M Rifai sebagai anggota DPRD Sidoarjo diujung tanduk, setelah yang beredar info putusan incrach Mahkamah Agung yang menyatakan vonis bersalah dengan hukuman penjara 1 tahun masa percobaan.
Aturan sesuai UU No 23 tahun 2014 dan diperkuat PKPU No 6 tahun 2017, jelas menyebutkan, pemberhetian anggota dewan jika dinyatakan bersalah dengan kekuatan hukum tetap dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Namun apakah semudah itu memberhentikan Rifa’i sebagai anggota DPRD Sidoarjo?.
Tentu saja tidak, pasalnya posisi Rifa’i sebagai ketua partai yang memiliki kewenangan tanda tangan usulan PAW, menjadi hal yang sangat tidak mungkin untuk mengawali proses PAW.
Ini sesuai PKPU No 6 tahun 2017 Bab II tentang PAW huruf (f), yang menyatakan surat keputusan pemberhentian dari Partai Politik yang bersangkutan , ditandatangani ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya di tingkat pusat, provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Politik.
Dan tentu saja, sangat tidak mungkin Rifa’i memberhentikan dirinya sendiri dari keanggotaan dewan.
Tidak hanya itu, sisa jabatan anggota DPRD Sidoarjo periode 2014-2019 yang tinggal 8 bulan ini, juga menjadi kendala proses PAW itu.
PKPU No 23 tahun 2017 pun tegas menyebutkan di pasal 4 ayat 1, PAW Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang digantikan kurang dari 6 (enam) bulan terhitung sejak surat permintaan PAW dari Pimpinan DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota diterima oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Jika melihat hal ini, Rifai tetap menjadi anggota DPRD Sidoarjo namun tanpa memegang jabatan apapun.
Soal hak keuangannya sebagai anggota dewan, selama belum ada surat incrach yang diterima pimpinan dewan, maka tetap saja Rifa’i menerimanya dengan nilai yang sudah ditetapkan. (Abidin)