SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo Achmad Zaini, mengisyaratkan bakal ada mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Sidoarjo khususnya eselon II.
Mesti tidak menyebut kapan pastinya mutasi itu digulirkan, namun Zaini sudah memastikan mutasi itu akan digelar dalam waktu dekat.
“Ada beberapa kursi pejabat eselon II yang kosong dan ada yang sudah terlalu lama dijabat satu pejabat. Ya tunggu tanggal mainnya untuk mutasi ini,” ujar Zaini saat ditemui di ruang kerjanya.
Mutasi jabatan khususnya pejabat eselon II yang sudah menjabat diatas 5 tahun ini menurut Zaini, merupakan amanat UU yang harus ditetapkan.
“Undang-Undang ini harus dijalankan dan wajib dipatuhi,” ungkap Zaini.
Sesuai dengan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN khususnya Pasal 117 ayat (1) disebutkan Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki
paling lama 5 (lima) tahun.
Meskipun toh pada ayat (2) disebutkan Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan
berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian dan berkoordinasi dengan KASN.
Dari data yang ada beberapa pejabat eselon II yang terbilang cukup lama menjabat disatu OPD diantaranya
Kadis PUPR Sigit Setyawan, Kadinkes dr Ika Harnasti, Kadis Perikanan M Soleh, Kepala BKD Witarsih, Kepala Irwilkab Eko Udiyono. (Abidin)