SIDOARJO (kabarsidoarjo.com) – Yadi Subaenah (35) warga Dusun Beciro Desa Jumputrejo Kecamatan Sukodono Sidoarjo, ditangkap Polisi lantaran melakukan pencurian di rumah kosong.
Modus operasi Yudi, dengan memasuki rumah melewati cendela menggunakan sebuah obeng.
Dan berhasil membobol rumah hingga enam kali.
“Pelaku sebelum melakukan aksi, melakukan pemantauan sasaran terlebih dahulu. Setelah yakin bahwa rumah tersebut kosong baru melakukan aksi,” kata Kompol Muhammad Harris Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Selasa (19/2/2019).
Harris mengatakan, setelah pelaku memasuki rumah kosong tersebut, mencongkel cendela rumah dengan menggunakan obeng, dan selanjutnya mengambil barang-barang berharga di dalam rumah seperti laptop, Handphone, dan uang.
“Setelah berhasil menggondol barang, kemudian pelaku menjual barang tersebut ke penadah,” tambah Harris.
Penadah hasil barang curian dari pelaku. Yakni, Agung Prasetyo (32) warga Dusun Tanggungan Desa Grinting Kecamatan Tulangan Sidoarjo.
“Pelaku akan di jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. Sementara itu tersangka lain akan dijerat dengan pasal 480 dengan ancaman Tiga tahun penjara,” jelas Harris.(kb2)