SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Sehubungan dengan surat pemberitahuan Pra lelang No 27 / BIS-sby/II/2019 dan juga permohonan lelang eksekusi dari bank Index kepada kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) Sidoarjo serta informasi lelang KPKNL atas rencana eksekusi sebuah Ruko di komplek Ruko Delta Sari Waru, Nur Rachman selaku pemilik menyatakan penolakannya.
Melalui pengumuman yang dibuat Nur Rachman pemilik objek sengketa Ruko Deltasari Blok AP-17 Waru , dirinya menolak eksekusi yang akan digelar pada Rabu (20/2/2019) besok pada pukul 10.00.
Bahkan dirinya sudah melayangkan surat penolakan nomor 02/S-PLE/II/2019 tertanggal 16 Pebruari 2019, yang ditujukan kepada KPKNL dan Pengadilan Negeri Sidoarjo dan Bank Index atas perbuatan melawan hukum terhadap diselenggarakannya lelang eksekusi.
Dalam surat penolaknnya, Nur Rachman juga mencantumkan dasar hukum sebagaimana diatur dalam pasal 6 UU hak Tanggungan tentang parate executie yang mana bertentangan dengan ketentuan pasal 224 HIR yang mengatur hukum acar eksekusi.
Penolakan ini menurut Nur Rachman berlaku sampai ada penyelesaian mediasi dengan bank Index ataupun melalui badan peradilan umum. (Abidin)