SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Merasa ada ketidakadilan pada sistem lelang pekerjaan yang ada, puluhan kontrantor (rekanan) yang mewakili sejumlah pengurus dan anggota asosiasi, melakukan klarifikasi ke Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air serta Unit Pelayanan Lelang (ULP) Pemkab Sidoarjo, Senin (1/7/2019).
Beberapa kontraktor yang mewakili asosiasi Gapeksindo, Apaksindo , Gapensi, Gapeksindo Gapeknas dan Naskonas, asosiasi kontraktor mengeluhkan berbelitnya syarat lelang klasifikasi kecil dan non kecil.
Selain itu, hanya ada sekitar 5 rekanan dengan 7 CV yang mengetahui adanya beberapa syarat untuk mengikuti lelang dengan baru itu.
Rombongan rekanan ini di Dinas PU ditemui Kabid Pengairan, Ir Bambang Tjatur dan Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan, Yudi Tetra Hastoto. Sedangkan di ULP merka ditemui, salah seorang pejabat ULP, Moch Solichan.
“Karena adanya syarat lelang tanpa sosialisasi itu membuat ratusan rekanan resah. Karena mereka akan jadi penonton kalau aturan baru itu diterapkan. Karena akan menguntung 5 rekanan yang sudah mengurus syarat baru itu sejak April 2019 lalu,” terang H Mursidi salah satu kontraktor.
Mursidi menduga adanya dugaan permainan PPKom dalam menerapkan syarat lelang baru itu.
Alasannya, lantaran hanya 5 rekanan itu yang mengetahui syarat baru itu dan kelimanya sudah mengurusnya.
“Kalau tak diademdum aturan dan syarat baru itu bisa jadi puluhan proyek hanya dibagi untuk kelima rekanan itu,” ungkapnya.
Sekretaris Apakindo Sidoarjo, Sugeng mencontohkan, syarat mengikuti lelang diwajibkan PPKom dengan subbidang tertentu. Subbidang tertentu itu tidak banyak dimiliki rekanan di Sidoarjo kecuali 5 rekanan yang sudah dapat bocoran itu.
“Ya hanya 5 kontraktor itu yang tahu syarat baru ini. Akibatnya, banyak kontraktor tidak bisa menawar, karena terganjal aturan baru itu,” tegasnya.
Bagi Sugeng syarat baru itu sebenarnya bisa dipenuhi semua rekanan, asalkan disosialisasikan terlebih dahulu. Tujuannya agar rekanan lain memiliki kesempatan untuk mengurus misalnya Sertifikat Badan Usaha (SBU).
“Padahal untuk mengurus SBU baru butuh waktu seminggu dengan biaya sekitar Rp 1 juta. Apalagi, syarat dan aturan itu diterapkan di Surabaya tidak seperti (sesaklek) itu. Kenapa di Sidoarjo dibuat lebih rumit dan jelimet seperti itu,” paparnya.
Hal yang sama disampaikan anggota Gapeksindo Sidoarjo, M Bisri. Pihaknya mengeluhkan soal perlakuan Pokja ULP. Dari 9 Pokja di ULP kerap membuat peraturan yang tidak seragam. Ada Pokja yang merugikan dan menguntungkan salah satu pihak rekanan tertentu.(Abidin)