SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Meskipun tidak terpilih kembali pada Pileg 2019, namun bagi beberapa anggota dewan periode 2014-2019, kewajiban sebagai wakil rakyat tetap harus dijalankan hingga akhir masa jabatan 21 Agustus 2019.
Beberapa anggota dewan yang tetap aktif bertugas itu diantaranya H. Matali dan H.Kusman, wakil ketua dan anggota komisi A DPRD Sidoarjo.
Ditemui sebelum pelaksanaan sidang Paripurna DPRD Sidoarjo, Senin (8/7/2019), H.Matali yang sejak pukul 07.30 sudah berada di ruang komisi menunggu jadwal rapat internal komisi A, mengaku tetap aktif hingga akhir masa jabatan nanti.
“Masa tugas saya berakhir pada 21 Agustus 2019, jadi saya akan tetap menampung aspirasi warga sampai waktu tersebut. Karena ini berkaitan dengan kewajiban sebagai wakil rakyat,” jelas Matali.
Masih menurut politisi Gerindra ini, selanjutnya setelah tanggal 21 Agustus 2019, dia kembali akan mengambil ke masyarakat sebagai tokoh di Kecamatan Wonoayu.
“Banyak kesibukan nanti selepas tidak lagi menjadi wakil rakyat. Kita tetap akan menjadi abdi masyarakat meskipun tidak lagi sebagai anggota dewan,” ujar Matali.
Masih menurut Matali, berkaitan dengan tugas kedewanan, saat ini masih ada beberapa tugas yang harus dituntaskan. Termasuk menuntaskan pembahasan Perda inisiatif tentang Tera.
“Kewajiban sebagai wakil rakyat harus kita tuntaskan, karena kita masih mendapatkan hak gaji sebagai anggota dewan,” ungkap pengurus Gardu Prabowo ini.(Abidin)














