SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Setelah melalui tahapan pendahuluan pemeriksaan berkas gugatan Partai Gerindra atas H. Rahmat Muhajirin SH sebagai Caleg terpilih DPR RI Dapil Jawa Timur 1 (Surabaya-Sidoarjo), Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan gugatan tersebut ditolak dan tidak bisa dilanjutkan ke sidang pokok.
Penolakan ini dibacakan langsung ketua MK Dr. Anwar Usman S.H., M.H. dalam putusan awal sengketa PHPU legislatif 2019, Senin (22/7/2019).
Dalam putusannya, ketua MK Anelwar Usman menyebutkan, pada perkara nomor 157 /2_PKPU/2019 itu, tidak bisa dilanjutkan karena posita dan petitum tidak berkesesuaian.
“Alasan hukum, posita dan petitum tak bersesuaian,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusan di Jakarta.
Dengan putusan yang final dan mengikat semua pihak ini, maka dipastikan Rahmat Muhajirin sah terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024.
Seperti diketahui sebelumnya, Sikap tidak legowo atas kekalahan di Pileg 2019, menjadikan Bambang Haryo Soekartono Caleg incumbent DPR RI Dapil Jatim 1 dari Partai Gerindra mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini terkait perolehan suara caleg H Rahmat Muhajirin, yang cukup fantastik mengungguli perolehan suara Bambang Haryo.
Tentu saja, gugatan ini sangat tidak mendasar dan terlihat sangat tidak ikhlas menerima kekalahan.
Pada Pileg 2019 kemarin, perolehan suara yang didapatkan H Rahmat Muhajirin, SH sebanyak 86.274 suara, sedangkan caleg incumbent Bambang Haryo hanya memperoleh sekitar 52 ribu suara.
Dalam dalil gugatan yang diajukan pemohon Bambang Haryo ke MK disebutkan, jika Rahmat Muhajirin bukan artis, bukan tokoh masyarakat yang sering masuk media, namun memperoleh suara yang banyak.
Untuk menjawab berbagai dalil gugatan ini Rahmat Muhajirin melalui kuasa hukumnya Mohammad Muzayin, SH. MHum menggelar jumpa pers dan menyatakan, meski bukan artis, tapi Rahmat Muhajirin adalah pegiat sosial di Sidoarjo.
Rahmat Muhajirin memiliki yayasan yang programnya menyentuh langsung ke masyarakat Kota Delta, yakni Yayasan Ar Rahman Ar Rahim di Candi.
Rahmat Muhajrin juga salah satu pengurus sayap Partai Gerindra yakni Purnawirawan Pejuang Indonesia Raya (PPIR) Korda Sidoarjo. (Abidin)














