BALONGBENDO (kabarsidoarjo.com)- Tim Unit Reskrim Polsek Balongbendo berhasil meringkus dua pengedar sabu yang akan melakukan transaksi.
Kedua tersangka ini Bayu Diki Setiawan alias Celek (23), dan M Khulafaur Rosyidin alias Kotop (21) keduanya warga Desa Penatarsewu Rt 04/01 Kecamatan Tanggulangin.
“Kedua tersangka ini, merupakan jaringan Junaedi Sukodono yang juga sudah diamankan Satreskoba Polresta Sidoarjo,”ungkap Kapolsek Balongbendo Kompol Sugeng Purwanto, Selasa (30/7/2019).
Penangkapan ini bermula dari pesanan sabu dari seseorang yang bernama Bandi kepada tersangka Bayu Diki, yang memesan sabu seberat 5 gram dengan harga Rp 2,5 Juta yang ditransfer melalui BCA ke rekening Bayu Diki.
“Barang haram tersebut diberikan oleh Junaedi di kolam pemancingan Sukodono kepada Bayu,”ujar Sugeng.
Lebih lanjut dijelaskan Sugeng, barang haram yang dibeli dari Junaedi ternyata oleh tersangka diberikan kepada seseorang yang bernama Bogrek yang memesan lebih dulu ke tersangka Bayu di SPBU Candi seberat 4 gram.
“Sisa 1 gram sabu ini diambil sebagian untuk digunakan bersama tersangka Khulafaur Rosyidin di wc umum lapangan Penatarsewu,”jelasnya.
Kedua tersangka ditangkap anggota unit Reskrim saat akan menyerahkan sabu pesanan di Desa Lambangan Wonoayu.
Barang bukti sabu, HP dan motor yang digunakan tersangka diamankan anggota.
“Kedua tersangka ini biasa mengedarkan Sabu di daerah Tanggulangin, Candi, Sukodono dan Wonoayu. Kita akan terus kembangkan kasus ini dan berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di Wilayah hukum Balongbendo khususnya dan Sidoarjo umumnya,”tandas Sugeng.
Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 112 (1).114 (1) UU RI Nomor 35 tentang Narkotika. (Kb1)















