SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus berupaya segera mewujudkan pendirian RSUD Krian yang nantinya akan melayani 7 kecamatan di wilayah Sidoarjo barat.
Laham proyek pembangunan RSUD Krian ini, terletak di Jl. Raya Kemera’an, Kelurahan Tambak Kemera’an Kecamatan Krian dengan luas tanah 1,31 Ha.
Rencananya rumah sakit akan dibangun secara vertikal.
Pembangunan RSUD Krian di Wilayah Barat Sidoarjo ini, tetap menggunakan skema KPBU dengan pengembalian investasi badan usaha melalui Pembayaran Ketersediaan Layanan (Availability Payment), .
Pemkab berharap tahun ini proses pembangunan sudah bisa dilakukan, mengingat mendesaknya kebutuhan adanya RSUD yang dinantikan warga Sidoarjo wilayah barat.
Selama ini, warga Sidoarjo barat bila berobat datang ke rumah sakit swasta, warga sebenarnya sangat menginginkan segera dibangun RSUD di daerah Krian.
“Saat ini proses KPBU RSUD Krian dalam tahapan lelang pra kualifikasi, Bupati Sidoarjo belum menandatangani kerjasama KPBU, Bupati masih tahap kerjasama dalam pembiayaan pedampingan konsultasi oleh Kementerian Keuangan, dan seluruh biaya tersebut ditanggung oleh Kementerian Keuangan”, kata Ari Suryono Kepala Badan Perijinan Terpadu Sidoarjo.
Hingga saat ini, proses pembangunan RSUD Krian belum bisa dilakukan, karena pihak pemkab belum mendapatkan jawaban dari DPRD terkait surat Perjanjian Kerjasama (PKS) yang sudah dua kali dikirim oleh Pemkab ke DPRD.
“Kita akan berusaha terus agar proyek RSUD Krian ini segera bisa dibangun dengan skema KPBU. Syaratnya hanya tinggal persetujuan dari DPRD mengenai “availability payment”,” terang Saiful Ilah dalam konferensi pers di Pendopo Delta Wibawa, Kamis, (15/8).
Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), adalah kerjasama antara pemerintah dengan badan usaha dalam menyediakan infrastruktur untuk kepentingan umum.
Mengapa perlu KPBU ? pertama karena keterbatasan anggaran pemerintah untuk pembangunan infrastruktur.
Kedua, Skema KPBU dapat menjadi alternatif sumber pendanaan dan pembiayaan dalam penyediaan infrastruktur atau layanan publik.
Ketiga, Skema KPBU memungkinkan pelibatan swasta dalam menentukan proyek yang layak untuk dikembangkan.
Keempat, Skema KPBU memungkinkan untuk memilih dan memberi tanggung jawab kepada pihak swasta untuk melakukan pengelolaan secara efisien.
Kelima, Skema KPBU memungkinkan untuk memilih dan memberi tanggung jawab kepada pihak swasta untuk melakukan pemeliharaan secara optimal, sehingga layanan publik dapat digunakan dalam waktu yang lebih lama. (Red).