SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Nasib ketua DPC Partai Gerindra M.Rifai dalam kasus penggunaan ijasah palsu nampaknya tinggal menghitung hari.
Pasalnya, salinan berkas putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap kasus hukum M Rifai akhirnya diterima Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. 
PN mengaku sudah menyampaikan isi putusan tersebut ke terdakwa maupun pihak kejari selaku eksekutor.
“Setelah saya cek, berkas tersebut benar sudah diterima di bagian pidana,” kata Ketut Humas PN Sidoarjo, Rabu (28/8) siang saat ditemui di kantornya.
Dari informasi yang dihimpun, salinan berkas putusan itu dikirim dari kantor MA Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta pada Kamis (15/8).
Kemudian berkas tersebut diterima di PN Sidoarjo pada Senin (19/8).
“Untuk terdakwa (M Rifai, Red) juga sudah diberitahu,” imbuh Ketut yang juga sebagai hakim di PN Sidoarjo itu.
Dengan diterimanya salinan berkas putusan itu, kini pihak terdakwa tinggal menunggu proses eksekusi yang bakal dilaksanakan Kejari Sidoarjo.
Dalam putusan MA, mantan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo itu divonis enam bulan penjara dalam kasus ijazah palsu.
Sementara itu penasihat hukum Rifai, Yunus Susanto mengaku yang diterimja dirinya adalah petikan salinan putusan dari MA. Petikan tersebut diterima pada Januari 2019 lalu. “Hanya petikan yang dulu. Salinannya belum,” ujarnya.
Seperti diketahui, dalam sidang di PN Sidoarjo, Rifai dijatuhi hukuman masa percobaan satu tahun. Sedangkan di tingkat banding di Pengadilan Tinggi, dia dijatuhi hukuman yang sama. Nah, dalam putusan MA, hukuman Rifa’i diubah menjadi kurungan enam bulan. (Abidin)













