SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Satreskoba Polresta Sidoarjo berhasil membongkar dua jaringan yang mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja.
Dua jaringan tersebut yakni Johan Arifin alias Paimin, jaringan dari Lapas wilayah Madura.
Dari pelaku tersebut berhasil diamankan daun ganja kering seberat 12.763.28 gram (12,7 Kg).
“Selain daun ganja kering dari tersangka diamankan senpi rakitan beserta proyektilnya,” kata Kombes Pol Zain Dwi Nugroho Kapolresta Sidoarjo di Mapolresta, Senin (2/9/2019).
Zain menambahkan, dari pengakuan pelaku pengedar daun ganja kering bahwa senpi tersebut dari bosnya.
Saat ini pihak Satreskoba Polresta Sidoarjo, akan terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terkait senpi tersebut.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terkait kepemilikan senjata api tersebut,” tambah Zain.
Sementara itu jaringan yang kedua Ikron alias Roni, jaringan ini selalu mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Dari tersangka berhasil diamankan oleh Satreskoba sabu seberat 220,46 gram.
Lebih lanjut Zain menjelaskan, selain sabu-sabu dan daun ganja kering pihaknya berhasil mengamankan pil LL 7.990 butir, pil inex 2 butir, 73 Hand Phone, 3 unit sepeda motor dan sejumlah uang.
“Mereka akan di jerat dengan pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 114 ayat (1) dan (2) dengan ancaman paling sedikit enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” jelas Zain. (Red)