SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Hasil evaluasi Raperda PAK 2019 dari Gubernur Jawa Timur, sudah diserahkan kembali ke DPRD Sidoarjo.
Yang menarik dari hasil evaluasi ini, ternyata Gubernur tidak melarang bahkan menyarakan untuk menggunakan alternatif penggunaan pendanaan di luar APBD termasuk KPBU.
“Draf evaluasi memang sudah turun dan benar, ada saran penggunaan pembiayaan diluar APBD dalam pendaan pembangunan,” ujar Damroni Chudlori anggota Fraksi PKB.
Apa yang disampaikan Damroni ini, sesuai dengan draf evaluasi nomor 15, yang menyebutkan menyikapi keterbatasan kapasitas Fiskal daerah, disarankan agar Pemkab Sidoarjo mengoptimalkan alternatif pendanaan pembangunan di luar APBD dengan melibatkan para stakeholder. Pendanaan ini antara lain melalui kemitraan dengan para pelaku usaha melalui program CSR.
Atau kemitraan dengan lembaga internasional ataupun pihak pihak lainnya.
Beberapa mekanisme pembiayaan lainnya yang disarankan yaitu melalui mekanisme kemitraan pemerintah dan badan usaha (KPBU), atau pembiayaan investasi non anggaran pemerintah (PINA) dan obligasi daerah khususnya dalam pembiayaan proyek-proyek strategis pemerintah daerah.
“Dengan point ini, sudah sangat jelas dua program pembangunan gedung satu atap dan RSD Sidoarjo barat, bisa dilakukan dengan mekanisme KPBU. Sedangkan dana APBD kita fokuskan pada pembangunan di sektor lain yang juga urgent,” tegas Damroni.
Sementara itu ketua DPRD Sidoarjo H.Usman menyatakan, dengan hasil evaluasi PAK 2019 ini, cukup gamblang penggunaan KPBU memang tidak dilarang atau diharamkan untuk pembangunan.
“Peluang penggunaan KPBU cukup terbuka. Dan nanti setelah AKD terbentuk nanti kita akan membahas nya bertahap,” ujar Usman. (Abidin)















