SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Henry Gunawan akhirnya menjalani sidang perdana kasus dugaan pemalsuan akta otentik dan penyerobotan lahan seluas 23 hektar milik Puskopar Jatim di Peranti Kecamatan Sedati, di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
Ada lima terdakwa masing-masing Henry J Gunawan selaku Direktur PT Gala Bumi Perkasa (GBP), Dirut PT Dian Fortuna Erisindo, Reny Susetyowardhani dan tiga Notaris yaitu Dyah Nuswantari Ekapsari, Yuli Ekawati dan Umi Chalsum.
Surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum ((JPU) Budhi Cahyono dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, ada tiga pasal berlapis yang dijeratkan.
Yakni pemalsuan surat, memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik serta secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan credit verband sesuatu hak tanah yang telah bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, di atas tanah yang belum bersertifikat.
“Terdakwa Henry J Gunawan didakwa telah melanggar pasal 264 ayat (2) KUHP pasal 266 ayat (1) KUHP, serta pasal 385 ke -1 KUHP,”ucap JPU Budhi.(red)















