SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Terbitnya PKPU No 18 tahun 2019 khususnya pasal 34 yang membatasi gerak calon Cabup perseorangan, nampaknya bakal digugat ke Mahkamah Konstitusi, oleh Hidar Assegaf tokoh politik Sidoarjo yang sebelumnya sudah menyatakan siap maju sebagai Bacawabup melalui jalur Partai dan Perseorangan.
Saat ditemui selepas sosialisasi tahapan dan persyaratan pencalonan perseorangan yang digelar oleh KPU Sidoarjo, Kamis (19/12/2019), Hidar merasa ada pembatasan hak yang dilakukan oleh KPU, melalui PKPU itu.
“KPU tidak boleh mambatasi siapapun maju Pilkada hanya melalui satu pintu saja. Masak ketika kita sudah mendaftar lewat jalur perseorangan, sudah tidak bisa daftar lewat jalur partai,” tanya Hidar dalam kesempatan itu.
Hidar menambahkan, sebagai warga negara yang baik, dirinya akan menempuh jalur konstitusi untuk mematahkan pasal 34 PKPU itu.
Dirinya akan melakukan kajian bersama tokoh politik di Sidoarjo, yang sama-sama siap melalui jalur perseorangan di Pilkada 2020.
“Tentunya kita akan kaji dulu PKPU ini sebelum benar-benar kita gugat,” tutur Hidar lagi.
Sedangkan soal syarat dukungan jalur perseorangan yang ditetapkan KPU, Hidar mengaku tidak ada persoalan karena dirinya sudah siap dengan 120 ribu dukungan.
Sementara itu Miftakul Rohma anggota KPU Sidoarjo divisi tekhnis penyelenggaraan mengaku tugas KPU Sidoarjo hanya sebatas melakukan sosialisasi PKPU saja.
Soal adanya gugatan dari pihak yang kurang sepakat, itu merupakan kewenangan KPU pusat.
“Silahkan ke KPU pusat saja kalau ada yang memberatkan di PKPU ini,” tutur Mifta. (Abidin)













