SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Konfrensi pers akhir tahun yang digelar di Pendopo Delta Nugraha beberapa waktu lalu, membawa suasana panas lagi gedung DPRD Sidoarjo.
Pasalnya, statemen keras ketua dewan soal DPRD Sidoarjo dengan tujuan kembali menguatkan kemitraan antara eksekutif dengan legislatif, tidak diterima Widagdo anggota FPartai Gerindra DPRD Sidoarjo.
Alhasil, anggota komisi A DPRD Sidoarjo itu, mengirimkan surat pengaduan ke Badan Kehormatan (BK), agar ketua dewan mendapatkan teguran dan sangsi.
Pada surat pengaduan dengan tembusan hingga Mendagri itu, sedikitnya ada tiga kalimat yang dilaporkan Widagdo kepada BK.
Diantaranya kalimat tugas dan fungsi lembaga DPRD adalah tugas semu, gaji habis untuk mengangsur dan kalimat komunikasi yang baik dengan eksekutif agar biaya politik balik”.
M.Nizar Ketua BK DPRD Sidoarjo saat dikonfirmasi membenarkan ada surat laporan dari Widagdo tersebut.
“Suratnya masuk Senin kemarin,” ujar Nizar, Selasa (24/12/2019).
Selanjutnya dari masuknya laporan ini, Nizar mengaku akan mempelajarinya dengan seluruh anggota BK untuk langkah lanjutan.
“Kita akan rapatkan dulu, karena yang diadukan oleh Widagdo adalah soal pelanggaran kode etik, sedangkan sampai saat ini kita sendiri belum punya kode etik,” ujar Nizar.
Sementara itu dikonfirmasi terpisah soal pengaduan Widagdo ke BK itu, H.Usman M.Kes selaku ketua dewan mengaku sudah mengetahuinya.
Usman menyatakan heran dengan langkah pelaporan Widagdo itu, tanpa mengetahui makna sesungguhnya dari apa yang ia sampaikan waktu jumpa pers 20 Desember 2019 lalu.
“Soal kalimat fungsi dewan semu itukan merupakan fakta, bahwa memang kewenangan untuk eksekusi setiap kebijakan adalah eksekutif. Jika eksekutif tidak melaksanakan apa yang sudah dianggar, dewan kan tidak bisa berbuat apa-apa,” ujar Usman.
Begitu juga soal legislasi, jika ada
Perda inisiatif dewan yang dirasa tidak sesuai dan dikoreksi oleh Pemerintah Propinsi, dewan pun tidak bisa melawan.
“Hal hal seperti itu yang saya maksudkan semu,” jelas Usman.
Untuk laporan pelanggaran kode etik yang disampaikan Widagdo, Usman juga mengaku heran.
Pasalnya sampai sekarang, belum ada satu pun pembahasan soal kode etik dewan, yang disepakati sebagai rambu-rambu hak dan kewajiban dewan.
“Dan mungkin Pak Widagdo itu lupa jika setiap anggota dewan memiliki hak imunitas,” ungkap Usman. (Abidin)














