SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Wakil Bupati Sidoarjo H.Nur Ahmad Syaifuddin SH, resmi mendapatkan amanah menjalankan tugas sebagai Plt Bupati Sidoarjo menggantikan H.Saiful Ilah SH yang berhalangan tetap karena persoalan hukum.
Penetapan Wabup ini, melalui surat perintah tugas dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansah, yang diserahkan langsung di Grahadi pada Selasa (14/1/2020).
Dalam surat tugas itu, Wabup diberi amanah untuk melaksanakan tugas dan wewenang bupati sesuai dengan pasal 65 ayat 1-2 UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah daerah.
Selanjutnya, Wabup berkewajiban melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya ke mendagri melalui Gubernur.
Saat menerima surat pelaksana tugas ini, Wabup ditemani beberapa pejabat diantaranya Sekretaris Daerah dan beberapa anggota FPKB DPRD Sidoarjo.
Sebelumnya, Wabup Nur Ahmad Syaifuddin memastikan roda pelayanan di Pemkab Sidoarjo tetap berjalan pasca KPK melakukan OTT beberapa waktu lalu.
Wabup menyatakan seluruh OPD dan kecamatan, tetap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, meskipun ada beberapa ruang di OPD tertentu yang disegel KPK. (Abidin)














