SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- H.M. Rifai SH ketua DPC Partai Gerindra Sidoarjo, Sabtu (7/3/2020) secara resmi meninggalkan Lapas kelas II Sidoarjo, karena sudah selesai menjalani masa hukuman 6 bulan penjara kasus penggunaan ijasah palsu.
Rifa’i keluar Lapas sekitar jam 07,00 WIB dan disambut oleh puluhan kader partai Gerindra salah satunya Suwono sekretaris DPC Partai Gerindra Sidoarjo. Selain itu terlihat juga pengurus DPC yang lain, beberapa ketua PAC dan Ranting.
Rifa’i yang mengenakan baju warna crem coklat, tidak langsung pulang ke rumah, namun menuju kantor DPC Partai Gerindra Sidoarjo di lingkar barat.
“Alhamdulillah hari ini saya sudah bebas, dan siap menjalankan roda partai gerindra lagi,” ujar Rifa’i.
Di kantor Gerindra, Rifai memotong tumpeng yang sudah disiapkan oleh pengurus partai, untuk selanjutnya dilakukan tasyakuran secara bersama-sama.
Sementara itu menurut Suwono sekretaris partai Gerindra Sidoarjo, dengan bebasnya Rifai dari masa tahanan, maka roda kepartaian kembali berjalan normal.
Setiap raoat partai, kembali akan dipimpin oleh Rifai selaku ketua partai Gerindra di Sidoarjo.
Seperti diketahui, Rifai tersandung kasus ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai legislatif periode 2014-2019. Terpidana diputus bersalah di Pengadilan Negeri Sidoarjo pada 2016 lalu.
Dia diganjar hukuman satu tahun enam bulan penjara dengan masa tahanan percobaan.
Namun M Rifai sempat mengajukan banding ditingkat kasasi, dan tetap dinyatakan bersalah dan dihukum kurungan penjara enam bulan saat putusan kasasi MA turun. (Abidin)