TAMAN (kabarsidoarjo.com)- Cukup sulit mencari peredaran rokok bercukai palsu atau tanpa dilengkapi pita cukai di Kabupaten Sidoarjo ini.
Jika kita hanya mencari di toko-toko atau warung kopi di kawasan perkotaan, hampir tidak ada yang menjual rokok palsu diatas secara terang-terangan.
Namun jika kita berani bangun pagi dan berkeliling di pasar pasar loak yang ada di Sidoarjo, bisa jadi apa yang kita cari bakalan ketemu.
Dan benar, saat kabarsidoarjo.com mencoba melakukan investigasi di kawasan pasar loak sepanjang Kecamatan Taman, Senin (16/3/2020), peredaran rokok tanpa cukai dan pita cukai palsu gamblang diperjual belikan.
Harganya pun tidak terlalu mahal, cukup dengan Rp 4000 per bungkus, maka kita bisa mendapatkan rokok yang jelas melanggar Undang-undang dan merugikan penerimaan negara itu.
Dari pantauan di lapangan, ada dua titik dimana peredaran rokok tanpa cukai itu dilakukan.
Satu titik di lorong pasar loak sisi timur dan satu lagi di jalanan dalam pasar loak arah timur.
Bahkan saat investigasi dilakukan di sisi timur, ada seorang perempuan dengan sepeda anginya, tanpa sungkan membeli satu slop rokok berwarna putih merk ck 99 Mild.
Harganya pun sama yakni Rp 4000 ber bungkusnya.
Untuk lebih meyakinkan, kabarsidoarjo.com membeli 6 bungkus rokok beberapa merk yang dipasarkan, diantaranya cap gudang cengkeh dan mild 99.
Saat ada peluang dan mencari celah untuk bisa mengambil gambar, dengan cepat kabarsidoarjo.com memotret satu kardus rokok tanpa cukai yang ada disitu.
Peredaran rokok tanpa cukai ini, sebenarnya melanggar pasal 56 Undang-undang RI nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.
Namun meskipun kerap kali dilakukan penertiban, penjual rokok ini tetap saja ada. (Abidin)














