SIDOARJO (kabarsidoarjo.com) – Rebutan kantor DPC Partai Gerindra Sidoarjo nampaknya terus berlanjut dan memasuki babak baru.
Setelah diawali dengan penggantian anak kunci oleh kubu Kayan ketua DPC Partai Gerindra Sidoarjo baru karena anak kunci kantor belum diserahkan Rifai pasca pergantian pengurus, kini giliran M Rifai yang mengirimkan surat somasi pada kepengurusan DPC baru.
Saat ditemui dalam jumpa pers di kawasan Perum Citra Garden Sidoarjo, Kamis (26/3/2020), Rifai menyatakan sudah menyerahkan masalah tersebut kepada kuasa hukum Yunus Susanto & Associates.
“Penggunaan kantor itukan tanpa seijin dan sepengetahuan saya. Makanya saya minta pengurus DPC Gerindra yang baru untuk mengisongkan gedung itu,” jelas Rifai.
Mantan Kepala Desa Sidodadi, Taman itu mengklaim, gedung tersebut merupakan hak milik pribadinya yang dibeli dari Ratna Mardiana & Agus Sukiranto dengan harga Rp 2,25 M.
Adapun dasar yang dipakainya adalah adanya surat pengikatan jual beli yang ditandatangani pihak penjual dan pembeli pada 22 Januari 2018 lalu.
Disebutkan pula bahwa hingga saat ini Rifai baru menyerahkan dana sebesar Rp 1,8 Miliar pada pihak penjual.
Sedangkan sisanya baru akan dilunasi setelah sertifikat atas tanah dan bangunan tersebut sudah jadi atau setelah penandatangan Akta Jual Beli (AJB) dihadapan pejabat berwenang.
“Saya sebenarnya tidak mau ribut soal ini. Tapi pengurus yang baru tidak ada niat baik untuk komunikasi dan terkesan mengabaikan keberadaan saya,” ungkap Rifa’i.
Rifa’i berharap persoalan ini bisa dituntaskan dengan kekeluargaan tanpa ada masalah hukum ke depannya.
Namun jika keinginanya diabaikan, maka langkah hukum akan dilakukannya.
“Kalau tuntas dengan musyawarah mufakat saya malah senang. Namun jika tidak ada niat baik, maka kita akan ke jalur hukum,” tutup Rifa’i. (Abidin)













